Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

  • Putu Sekarwangi Saraswati Universitas Mahasaraswati
Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Covid 19, PSBB

Abstrak

Pandemi Covid-19 telah menjadi sangat berbahaya karena menular begitu cepat dan menyebabkan kematian banyak nyawa di dunia. Pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penanggulangan bencana dengan menerbitkan kebijakan social distancing maupun physical distancing. Kebijakan PSBB banyak yang kurang efektif karena pasti masyarakat merasa bahwa belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang ada yang dibuat oleh pemerintah saat ini. Untuk menghindari tingkat kefatalan lainnya, berikut upaya yang dilakukan agar kebijakan PSBB yang diberikan selama masa pandemi efektif sesuai UUD NRI Tahun 1945 antara lain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memastikan keterbukaan informasi publik secara nyata untuk dapat mengetahui rantai penyebaran virus tersebut. Pemerintah harus dapat menjamin dan memastikan terutama kepada kaum menengah ke bawah mampu memenuhi kebutuhannya untuk menjamin hak atas hidup masyarakatnya dan tidak terkurangi suatu apapun harkat martabat masyarakatnya (sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945) dan perlunya peran publik dalam hal saling menjaga, saling mengingatkan, dan saling membantu satu sama lain. Artikel ini selanjunya akan dibahas dengan menggunakan pendekatan kepustakaan dimana penulis akan menggunakan sumber primer berupa buku-buku literature yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akan dibedah. Hal-hal yang terjadi di lapangan terlihat bahwa kebijakan hukum yang diputuskan oleh pemerintah dalam masa pandemic covid-19 ini ternyata belum dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diamanatkan karena masyarakat masih banyak yang melanggar dalam kegiatan PSBB yang dicanangkan oleh pemerintah walaupun sanksi pidana telah diatur dengan sangat jelas.

Referensi

Anderson, J. A. (2010). Public Policymaking: An Introduction. Wadsworth Cengage Learning. Retrieved from https://books.google.co.id/books?id=A3phpKTD1pYC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false

Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia.

Dunn, W. N. (2003). Analisis Kebijakan Publik, Terjemahan. Yogyakarta: PT. Hanindita Graha Widya.

Dye, T. R. (1992). Understanding Public Policy. United States of America: Prentice-Hall.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suharto, E. (2008). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Tangkilisan, H. N. S. (2003). Evaluasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Balairung & Co.

Udoji, C. J. O. (1981). The African Public Servant As Public Policy in Africa. Addis Abeba: African Association For Public Administration and Management.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Wahab, S. A. (2015). Analisis Kebijakan: dari formulasi ke penyusunan model-model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Yunus, N. R. (2020). Kebijakan Covid-19, Bebaskan Narapidana dan Pidanakan Pelanggar PSBB. Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, 4(1), 1–6. Retrieved from http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/view/15262

Diterbitkan
2020-07-23
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 4305 times
PDF downloaded = 5766 times