Pidana Mati Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI 1945

  • Roby Anugrah Universitas Muhammadiyah Riau
  • Raja Desril Universitas Muhammadiyah Riau
  • Hari Sutra Disemadi Universitas Muhammadiyah Riau
Kata Kunci: Hak hidup, kejahatan narkotika, pidana mati

Abstrak

Perdebatan mengenai pidana mati dari zaman klasik hingga zaman modern masih menjadi perdebatan yang belum menemukan titik dialogisnya. Dari zaman Beccaria yang menyatakan bahwa pidana mati tidak efektif dalam menanggulangi kejahatan, pembunuhan banyak terjadi dan masih akan terus terjadi hingga dewasa ini pihak pro dan kontra pidana mati masih mempertahankan argumennya masing-masing. Dalam menjawab permasalahan mengenai pro-kontra pidana mati terhadap palaku kejahatan narkotika, maka penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan jenis penlitian hukum normatif. Data yang digunakan pada penelitian hukum normatif tentunya adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Di Indonesia perdebatan mengenai pidana mati terhadap pelaku kejahatan Narkotika kembali mencuat ke publik ketika ketentuan ancaman pidana mati dalam UU Narkotika diajukan uji materil atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi yang dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia paling dasar yakni hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945. Padahal apabila ditelaah pidana mati terhadap kejahatan narkotika dan terhadap kejahatan lain pada umumnya sepanjang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan tidaklah bertentangan dengan hak untuk hidup yang dimiliki manusia dari sejak lahir.

 

Referensi

Anugrah, R. (2019). Pemaafan Korban Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 20–35. Retrieved from https://doi.org/doi.org/10.30652/jih.v8i1.5939

Arief, A. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum, 19(1), 91–118. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4086

Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Batubara, R. F. (2014). KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. LAW REFORM, 10(1), 74–83. https://doi.org/10.14710/lr.v10i1.12458

Busnarma, T. (2019). PENERAPAN SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PADANG. Soumatera Law Review, 2(1), 172–192. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i1.3559

Darmadi, N. S. (2015). Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 258–269.

Eleanora, F. N. (2012). Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Widya, 29(318), 10–14.

Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI TRANSNASIONAL ORGANIZED CRIME. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351

Heriyono. (2020). PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM PERSEPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 76–89.

Istighfar, W. A., Jaya, N. S. P., & Pujiyono. (2017). EFEKTIVITAS PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PRAKTEK PEMIDANAAN DI INDONESIA DITINJAU DARI SUDUT HAK ASASI MANUSIA. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–18.

Jainah, Z. O., & Handayani, I. G. A. K. R. (2019). Death Penalty For Drugs Dealers and Traffickers From The Perspective of Islamic Law. AL-’ADALAH, 15(1), 17–36. https://doi.org/10.24042/adalah.v15i1.2657

Lasmadi, S., Sari, R. K., & Disemadi, H. S. (2020). Restorative Justice Approach as an Alternative Companion of the Criminal Justice System in Indonesia. In Proceedings of the International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020) (pp. 206–209). Paris, France: Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200513.044

Lubis, T. M. (2009). Kontroversi Hukuman Mati Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Kompas.

Reksodiputro, M. (2012). SINDIKAT NARKOBA DI INDONESIA DAN ANTISIPASINYA. Legalitas: Jurnal Hukum, 2(1), 12–26. https://doi.org/doi.org/10.33087/legalitas.v2i1.102

Rofiq, A., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Criminal Objectives Integrality in the Indonesian Criminal Justice System. Al-Risalah, 19(2), 179–190. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v19i2.458

Sahetapy, J. E. (1982). Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: Rajawali Pers.

Sitanggang, D., & Fakhriah, E. L. (2019). Disparity of the Waiting Period of the Capital Punishment Execution for Narcotics and Murder Cases in the Perspective of Human Rights. Jurnal Dinamika Hukum, 19(1), 92–111. https://doi.org/doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.1.1266

Sudarto. (2009). Hukum pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Syahrizal, A. (2006). Peradilan Konstitusi, Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif. Jakarta: Pradnya Paramita.

Diterbitkan
2020-07-23
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 631 times
PDF downloaded = 2126 times