Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi pada Sistem Mobile Banking

  • I Made Aditya Mantara Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Transaksi Mobile Banking, Pertanggungjawaban Bank

Abstrak

Dijaman era global milenial ini tentu kita mengenal istilah mobile banking. Dalam hal ini sistem tersebut merupakan suatu sistem pada media elektronik yang memiliki manfaat untuk promosi oleh pihak bank dan sekaligus melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi online. Adapun penelitian ini menganalisis 2 pokok permasalahan yaitu: pertama tentang bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap nasabah dalam melakukan transaksi dengan sistem mobile banking, dan yang kedua yaitu tanggung jawab hukum pihak bank dalam hal terjadinya kegagalan transaksi dalam transaksi dengan menggunakan sistem mobile banking. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian secara normatif, yaitu suatu penelitian beranjak dari adanya kekosongan norma, kekaburan norma ataupun konflik norma. Permasalahan dikaji dengan mempergunakan interpretasi hukum, serta kemudian diberikan argumentasi secara teoritik berdasarkan teori-teori dan konsep hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap nasabah dalam bertransaksi dengan sistem mobile banking walaupun belum ada ketentuan yang mengatur tentang perlindungan hukum secara khusus nasabah tetap diberikan perlindungan hukum baik preventif maupun represif oleh ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bank dan perlindungan konsumen. Terhadap permasalahan kedua yaitu bentuk pertanggungjawaban pihak bank sebagai pelaku usaha apabila terjadi kerugian nasabah dalam transaksi dengan sistem mobile banking adalah bank bertanggung jawab penuh untuk memberikan penggantian kerugian terhadap nasabah jika kesalahan ini memang betul dan terbukti dikarenakan sistem yang ada pada pihak bank.

Referensi

Djumhana, M. (2000). Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Retrieved from https://onesearch.id/Record/IOS3774.JAKPU000000000013321

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Kristiyanti, C. T. S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT Refika Aditama.

Maulina, S., Dahlan, & Mujibussalim. (2016). Anggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Penggunaan Elektronik Banking. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(3), 353–365. Retrieved from http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/download/5929/4883

Poerwadarminta, W. J. S. (2003). Disusun kembali oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: Balai Pustaka.

Rahman, U. B. (2016). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Kerugian Nasabah Yang Terkait Dengan Fasilitas Transaksi Melalui Sms Bangking. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 1–30. Retrieved from http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/17235

Riswandi, B. A. (2005). Aspek Hukum Internet Banking. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sunarso, S. (2009). Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik Studi Prita Mulyasari. Jakarta: Rineka Cipta.

Syahputra, I. (2010). Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Bandung: Alumni. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=317612

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik.

Diterbitkan
2020-07-23
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 767 times
PDF downloaded = 3666 times