Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming
Abstrak
Pesatnya perkembangan masyarakat yang diikuti pula dengan makin majunya teknologi dengan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga terselip dampak negative di dalamnya, salah satunya adalah berkembangnya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang disebut dengan child grooming yang mana tindak pidana ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet yang makin menjadi kebutuhan utama masyarakat. Tindak pidana child grooming tanpa disadari mulai terjadi di Indonesia, mulai muncul beberapa kasus yang apabila dianalisis merupakan child grooming. Munculnya tindak pidana baru ini tidak diiringi dengan instrument hukum yang mendukung dibuktikan dengan belum adanya pengaturan mengkhusus yang mengatur mengenai tindak pidana ini sehingga aparat hukum mengakui menemukan kesulitan dalam memproses kasus child grooming yang telah terjadi. Satu-satunya cara polisi mengambil diskresi untuk dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normative dengan menggunakan pendekatan The Statute Approach yang mana menggunakan literature dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Tindak pidana child grooming masih tergolong sebagai tindak pidana baru di Indonesia sehingga belum ada peraturan yang mengkhusus terkait hal tersebut. Sehingga agar pelaku dari tindak pidana ini tetap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka aparat penegak hukum mengambil kebijakan berupa diskresi sebagai jalan keluar terhadap hal ini
Referensi
Nguyen, E. (2020). South Korea Online Sexual Abuse Case Illustrates Gaps in Government Response. Human Right Watch. Retrieved from https://www.hrw.org/news/2020/03/26/south-korea-online-sexual-abuse-case-illustrates-gaps-government-response
Ramli, A. M. (2004). Cyber law & HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Retrieved from https://books.google.co.id/books/about/Cyber_law_HAKI_dalam_sistem_hukum_Indone.html?id=pqVRAgAACAAJ&redir_esc=y
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soemitro, I. S. (1990). Aspek hukum perlindungan anak. Jakarta: Bumi Aksara. Retrieved from https://catalogue.nla.gov.au/Record/2947892
Sulaeman, M., & Homzah, S. (2010). Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan. Bandung: Refika Aditama. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=258
Taufan, S. A. (2019). Internet Tak Ramah Anak, Simak Pesan Kominfo Untuk Orang Tua. Jawa Pos. Retrieved from https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/03/08/2019/internet-tak-ramah-anak-simak-pesan-kominfo-untuk-orang-tua/
The International Centre for Missing & Exploited Children (ICMEC). (2017). Online Grooming of Children for Sexual Purposes: Model Legislation & Global Review. In A publication of The Koons Family Institute on International Law & Policy. Retrieved from https://www.icmec.org/wp-content/uploads/2017/09/Online-Grooming-of-Children_FINAL_9-18-17.pdf
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)