Peranan Pramuwisata Dan Pemerintah Dalam Mencegah Pelecehan Kepariwisataan Budaya Bali

  • A. A. Istri Eka Krisna Yanti
Kata Kunci: Budaya bali, pariwisata, pemandu wisata, pemerintahan, pengawasan

Abstrak

Bali adalah salah satu tujuan wisata paling populer di dunia. Model pariwisata yang dikembangkan di Bali adalah Wisata Budaya Bali yang didasarkan pada filosofi Tri Hita Karana yang merupakan sumber ajaran Hindu. Munculnya fenomena pemandu ilegal yang tidak bersertifikat dalam menjelaskan keunikan Wisata Budaya Bali, memiliki implikasi untuk pelecehan budaya Bali ke dalam latar belakang penulisan penelitian ini. Studi ini berfokus pada meneliti peran pemandu dan pemerintah dalam mencegah pelecehan terhadap Wisata Budaya Bali. Dalam penelitian ini, ada dua formulasi masalah yang dipelajari; apa prosedur sertifikasi kompetensi panduan di Provinsi Bali dan bagaimana pengawasan Panduan Pemerintah di Provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan fokus mempelajari legislasi dan literatur yang relevan dengan topik penelitian. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemandu Wisata, diketahui bahwa kewenangan pengawasan pemandu dimiliki oleh Gubernur Provinsi Bali yang dilakukan oleh departemen. Namun, ketentuan Pasal 15 (5) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Panduan menyebutkan bahwa Gubernur Provinsi Bali membentuk tim pemandu untuk melakukan pengawasan pemandu. Selanjutnya, Peraturan Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Panduan tidak menjelaskan lebih lanjut mekanisme kerja tim pengawas, oleh karena itu pemerintah perlu membentuk peraturan yang lebih ketat terkait dengan pengawasan panduan untuk menjaga citra Wisata Budaya Bali dan memberikan perlindungan hukum untuk pemandu wisata bersertifikat di Provinsi Bali.

 

Referensi

Ardana, I. K. (2013). Menjadi Pramuwisata Profesinal. Denpasar: Tabur Kata Publishing.

Atmaja, I. D. G. (2013). Filsafat Hukum Dimensi Tematis dan Historis. Malang: Setara Press.

Fajar, N. M. A. P. (2015). Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 5 Tahun 2008 Tentang Pramuwisata Di Kabupaten Badung. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(2), 14. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/17538

https://bali.bisnis.com/read/20180411/538/782932/biro-wisata-bali-segera-bentuk-satgas-pengawasan-pekerja-wisata-asing,diakses pada 28 Mei 2020.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kontrol, diakses pada 20 Mei 2020.

https://www.nusabali.com/berita/68256/62-juta-wisman-kunjungi-bali-pada-2019, diakses pada 28 Mei 2020.

Ismayanti. (2010). Pengantar Pariwisata. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonsia.

Mangunsong, P. M. (2002). Pembatasan Kekuasaan Melalui Hukum Administrasi Negara dalam Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Marzuki, P. M. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Grup.

Prihatiningtyas, W. (2017). Fungsi Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Airlangga Development Journal, 1(1), 42–70. Retrieved from https://www.e-journal.unair.ac.id/ADJ/article/view/18011

Ridwan, H. R. (2008). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.

Sadjijono. (2008). Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suparta, I. K. (2013). Pengawasan terhadap Pramuwisata di Provinsi Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2(1). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/4702

Susanto, S. N. H. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Administrative Law & Governance Journal, 2(1), 126–142. Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/5073

UNWTO. (1977). Internasional Tourism: A Global Perspective. Madrid: The World Tourism Organization.

Webinar, 2020, Menyonsong Normalitas Kehidupan Yang Baru Pasca Covid-19, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung, Zoom Video Conference, 27 Mei 2020.

Diterbitkan
2020-07-23
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 627 times
PDF downloaded = 1805 times