Tanggungjawab Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Partisipasi Masyarakat untuk Pembangunan Daerah Bali

  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Masyarakat bali, pengelolaan lingkungan, tanggungjawab pemerintah

Abstrak

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945. Pengelolaan lingkungan yang kurang bijaksana  turut memperparah penurunan kwalitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan tanggungjawab pemerintah beserta masyarakat. Pertanggungjawaban pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan fungsi pelayanan public, untuk menjamin seluruh penduduk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Maka pemerintah dapat diminta pertanggungjawabannya, baik secara administrative, perdata maupun pidana mana kala pemerintah lalai melaksanakan kewajibannya yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif dengan menerapkan beberapa jenis pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan filsafat, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus termasuk pula pendekatan budaya atas dasar kearifan masyarakat lokal. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya mengemban tanggungjawab sangat sulit sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan kwalitas lingkunan hidup makin nyata.  Begitu pula dalam hal terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup pelaku dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara hukum perdata maupun hukum pidana. Namun demikian penegakan lingkungan partisipatif dengan mengintegrasikan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan adalah suatu bentuk idial untuk melindungi dan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mewujudkan pembangunan  daerah yang berkelanjutan.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Araya, Y. (2013). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Tengah Pesatnya Pembangunan Nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 10(1). Retrieved from http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/index

Arief, B. N. (2007). Diskusi Pakar“Studi atas Kejahatan Undang dan Inisiatif Kodifikasi ke dalam Rancangan Perubahan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam Berbagai Undang-Undang.

Dewi, D. A. S. (2012). Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menuju Kemakmuran Masyarakat. Jurnal Fakultas Hukum, 1(1). Retrieved from https://docplayer.info/44214618-Konsep-pengelolaan-lingkungan-hidup-menuju-kemakmuran-masyarakat-oleh-dyah-adriantini-sintha-dewi-abstrak.html

Fahmi, S. (2013). Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum, 18(2). Retrieved from https://docplayer.info/31681608-Asas-tanggung-jawab-negara-sebagai-dasar-pelaksanaan-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup.html

Hakim, A. (2007). Narkoba Bahaya Dan Penanggulanganya. Jember: Penerbit jember.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodelogi penelitian hukum normative. Malang: Bayumedia Publishing.

Kartono. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Dinamika Hukum, 9(3). Retrieved from http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/236

Luthan, S. (2009). Asas dan Kriteria Kriminalisasi. Jurnal Hukum, 16(1). Retrieved from http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/236

Machmud, S. (2011). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Najwan, J. (2012). Perlindungan dan Pengelolaan Lingkung-an Hidup dJalam Perspektif Hukum Islam. Inovatif: Jur-Nal Ilmu Hukum, 2(4). Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/366

Pitana. (2004). Memperjuangkan Otonomi Daerah :Mencegah Sandyakalaning Pariwisata Bali. Denpasar: Pustaka Bali Post.

Soemarwoto, O. (1999). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Supramono, G. (2013). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Sutrisno. (2013). Politik Hukum Perlindungan dan Pe-ngelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum, 18(3). Retrieved from https://docplayer.info/31681608-Asas-tanggung-jawab-negara-sebagai-dasar-pelaksanaan-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup.html

Yusran, H. R. (2003). Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Otonomi Daerah, Perspektif Kebijakan Dan Evaluasi Ekonomi. Jatinangor: Alqaprint.

Diterbitkan
2020-07-23
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 1295 times
PDF downloaded = 20204 times