Legalitas Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Bantuan Dana Kepada Perguruan Tinggi di Indonesia

  • Komang Satria Wibawa Putra Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Dana, perguruan tinggi, pemerintah daerah

Abstrak

Keberadaan perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia membutuhkan peran pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dana.  Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Norma di dalam pasal tersebut mengakibatkan multiinterpretasi terkait dengan kapan dan bagaimana cara pemerintah daerah memberikan bantuan dana. Sehingga rumusan masalah yang digunakan adalah 1) Bagiamanakah legalitas pemerintah daerah dalam mendanai perguruan tinggi di indonesia? 2) Bagaimana peran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dana kepada perguruan tinggi di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Melihat posisi dari perguruan tinggi yang berada di lingkungan pemerintah daerah sebagai Aset Daerah, Partner Strategis dan Center of Excellent, menciptakan situasi & kondisi yang sangat menguntungan bagi pemerintah daerah untuk bersinergi dengan perguruan tinggi. Selain itu arti kata dapat di dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi diartikan sebagai situasi pemerintah daerah yang dalam mampu, sanggup ataupun bisa untuk memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi. Jika pemerintah daerah merasa belum sanggup, mampu ataupun bisa, maka alokasi dana kepada perguruan tinggi tersebut dapat tidak dilakukan. Kemudian kesanggupan tersebut dapat di perankan oleh pemerintah sebagai regulator, dinamisator dan fasilitator.

 

Referensi

Achmad, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Fadillah, A. (2019). Penganggaran di Pemerintah Daerah (dalam Perspektif Teorits, Normatif, dan Empiris). Malang: UB Press.

Fajjlurahman, J. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nulhaqim, S. A., Heryadi, R. D., Pancasilawan, R., & Fedryansyah, M. (2016). Peranan Perguruan Tinggi Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia untuk Menghadapi ASEAN Community 2015. SHARE: SOCIAL WORK JURNAL, 6(2).

Winanrno, B., & Nur. (2008). Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi,. Yogyakarta: laksbang mediatama.

Diterbitkan
2020-07-23
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 254 times
PDF downloaded = 3005 times