Implikasi Yuridis Perkawinan Campuran Terhadap Pewarisan Tanah Bagi Anak
Abstrak
WNI dan WNA yang melangsungkan perkawinan di Indonesia dapat menghadapi suatu permasalahan mengenai status personal anak yang dilahirkan dan sistem pewarisan hak atas tanah bagi anak, mengingat kedua orang tuanya tunduk pada yurisdiksi hukum yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan anak beserta sistem pewarisan hak atas tanahnya. Jenis penelitian hukum normatif dipergunakan dalam penulisan karya ilmiah ini. Adapun kesimpulan yang ditarik pertama, implikasi yuridis perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan anak adalah sang anak menjadi menjadi memiliki dwi kewarganegaraan terbatas, kedua, Hukum Agraria menentukan bahwa anak yang memiliki dwi kewarganegaraan hanya dapat mewarisi tanah yang berupa hak pakai (HP) dan tidak diperbolehkan mewarisi tanah hak milik (HM), hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB).
Referensi
Arliman, L. (2017). Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional, Kertha Patrika, 39(03), 176-192. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/32954
Child, C. T. (n.d.). Convention on the Rights of the Child. United Nation Human Rights. Retrieved September 17, 2019, from https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/crc.aspx. (diaskes pada tanggal 04 April 2020)
Kementerian Luar Negeri, O. (n.d.)., Kewarganegaraan Ganda Terbatas Untuk Anak. Kedutaan Besar Republik Indonesia Ottawa Kanada. Retrieved from https://kemlu.go.id/ottawa/id/pages/kewarganegaraan_ganda_terbatas_untuk_anak/648/about-service (diakses pada tanggal 06 April 2020)
Khairandy, R. (2007). Pengantar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: FH-UII Press
Muhammad, A. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Parwitasari, T. A. (2010). Status Kewarganegaraan Anak Yang Terlahir Dari Ibu WNI Dan Ayah WNA Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Sinus, 8 (2), 57-69. Retrieved from https://p3m.sinus.ac.id/jurnal/index.php/e-jurnal_SINUS/article/view/20
Rampay, D. L. (2017). Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 107-121. Retrieved from https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/27
Rudito, S. (2015). Penerapan Legitime Fortie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Warisan Menurut Kuh Perdata. Legal Opinion: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3). 1-9. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/144989/penerapan-legitime-fortie-bagian-mutlak-dalam-pembagian-warisan-menurut-kuh-perd
Salim, H. (2011). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Seto, B. (2001). Dasar- Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, d. S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti. (2003). Pokok- Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Utami, P. D. Y., Diantha, I. M. P., & Sarjana, I. M. (2018). Kedudukan Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang Notariil dalam Pemberian Kredit Perbankan. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(1), 201-214. Retrieved from https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p15
Utami, P. D. Y. (2019). Kajian Yuridis Agunan Yang Diambil Alih (Ayda) Oleh Bank. Krettha Dyatmika, 16(2), 69-77. Retrieved from https://ejournal.undwi.ac.id/index.php/kertadyatmika/article/download/739/673
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1647).
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634).
Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 1370).
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)