Komunikasi NonVerbal Dalam Praktik Peradilan Pidana Dengan Kewenangan Melakukan Interpretasi Hukum

  • Rocky Marbun Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Kata Kunci: Komunikasi, Hukum Acara Pidana, Interpretasi, Semiotika Hukum

Abstrak

Konsekuensi logis dari ketertundukan terhadap civil law system—salah satunya, adalah paper working atau administrative minded. Sebagaimana dicirikan melalui Pasal 75 KUHAP, yaitu setiap tindakan hukum harus dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Maka, suatu BAP merupakan dokumen hukum yang mengandung bahan keterangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperoleh deskripsi mengenai peristiwa pidana. Kajian Ilmu Hukum Normatif, pada hakekatnya, fokus kepada kegiatan APH menginterpretasi dokumen hukum untuk dapat memunculkan suatu keputusan hukum. Sehingga, para praktisi dan akademisi hukum melupakan kemampuan APH sebagai manusia biasa yang dapat membangun suatu komunikasi non-verbal dalam kaitannya dengan keputusan-keputusan hukum yang akan dibuatnya. Oleh karena itu, penelitian ini fokus kepada suatu bentuk komunikasi non-verbal yang memberikan pengaruh pada ranah praxis dari Ilmu Hukum, yaitu dengan mengajukan permasalahannya adalah “bagaimanakah pengaruh suatu komunikasi non-verbal dalam proses peradilan pidana pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia?†Guna menjawab permasalahan tersebut, maka Peneliti menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif sebagai suatu konsekuensi logis dalam Ilmu Hukum yang berbasis kepada data sekunder melalui studi kepustakaan. Agar melengkapi penelitian ini, maka Peneliti menggunakan beberapa model pendekatan penelitian yaitu pendekatan filsafat, pendekatan semiotik, dan pendekatan hermeneutika, dengan metode analisisnya adalah analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan adanya upaya memarginalkan interpretasi hukum sebagai dasar membuat keputusan, dengan mengedepankan komunikasi non-verbal dalam praktik peradilan pidana.

Referensi

Atmasasmita, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Danesi, M. (2010). Pesan, Tanda dan Makna. Yogyakarta: Jalasutra.

Gintings, A. (2008). Belajar dan Pembelajaran. Bandung: Humaniora.

Hartini, L. (2014). Bahasa & Produk Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Ibrahim, J. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia.

Indrayanti, T. (2015). Potret Penggunaan Bahasa Remaja Dalam Perspektif Kalangan Mahasiswa. In Prosiding Seminar Nasional PRASASTI II (pp. 126–131). Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/prosidingprasasti/article/view/88

Katrini, Y. E. (2014). Fenomena Bahasa di Lapangan: Sebuah Kajian Kualitatif. Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, 14(1), 15–21. Retrieved from https://jurnal.polines.ac.id/index.php/ragam/article/view/488/413

Kurniati, D. P. Y. (2016). Modul Komunikasi Verbal dan Non Verbal (Komunikasi Kesehatan). Universitas Udayana Program Studi Kesehatan Masyarakat. Retrieved from https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/a3a4fc3bf4ad19b0079f4a31c593398b.pdf

Kusumawati, T. I. (2016). Komunikasi Verbal dan Nonverbal. Jurnal Al-Irsyad, 6(2), 83–98. Retrieved from http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/al-irsyad/article/downloadSuppFile/6618/999

Littlejohn, S. W., & Foss, K. A. (2011). Theories of Human Communication. Jakarta: Salemba Humanika.

Mudjiyanto, B., & Nur, E. (2013). Semiotika Dalam Metode Penelitian Komunikasi. Jurnal Penelitian Komunikasi, Informatika Dan Media Massa, 16(1). Retrieved from http://dx.doi.org/10.30818/jpkm.2013.1160108

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Pontier, J. A. (2008). Rechtsvinding (Penemuan Hukum), [Bernard Arief Sidharta-Pent.]. Bandung: Jendela Mas Pustaka.

Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2012). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rokhman, M. A. (1999). Semiotika Sebagai Teori Membaca Dan Problemnya: Sebuah Catatan Singkat. Jurnal Humaniora, 11(2). Retrieved from https://doi.org/10.22146/jh.664

Sobur, A. (2013). Semiotika Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Soekanto, S. (2012). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suhariyanto, B. (2014). Quo Vadis: Status Jabatan dan Sistem Karir Kepaniteraan Peradilan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(1), 11–24. Retrieved from http://dx.doi.org/10.25216/jhp.3.1.2014.11-24

Suryani, I. (2013). Komunikasi Interpersonal dan Iklim Komunikasi Dalam Organisasi. Jurnal Dakwah Tabligh, 4(1). Retrieved from https://doi.org/10.24252/jdt.v14i1.318

Susanto, A. F. (2004). Wajah Peradilan Kita: Konstruksi Sosial tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Vera, N. (2015). Semiotika Dalam Riset Komunikasi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Waljinah, S. (2016). Linguistik Forensik Interogasi: Kajian Makna Simbolik Bahasa Hukum Pada Tindakan Diskresi Polisi. In Prosiding Prasasti. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/prosidingprasasti/article/view/1666/0

Waskito, A. B. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 287–304. Retrieved from http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2648

Wicaksono, L. (2016). Bahasa dalam Komunikasi Pembelajaran. Jurnal Pembelajaran Prospektif, 1(2), 9–19. Retrieved from https://jurnal.untan.ac.id/index.php/lp3m/article/download/19211/16053

Diterbitkan
2021-01-29
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 390 times
PDF downloaded = 958 times