Doha Declaration sebagai Perlindungan Masyarakat atas Akses Obat Esensial di Negara Berkembang Pasca Trips Agreement

  • Putu Ayu Sriasih Wesna Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Paten, Obat Esensial, Deklarasi Doha

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengamati pasal-pasal pelindung dalam TRIPs terkait dengan obat dan bagaimanakah Deklarasi Doha menjadi sangat penting bagi negara-negara berkembang dalam mengatasi permasalahan akses diobat esensial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan pendekatan statute approach, dan conceptual approach. Hasil analisi menunjukan bahwa berdasarkan ketentuan dalam TRIPs terdapat dua fleksibilitas sebagai pasal-pasal pelindung TRIPs terhadap Paten, khususnya di bidang obat-obatan yaitu Impor Paralel, Lisensi Wajib. Hal ini sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Deklarasi Doha tahun 2001. Model lisensi wajib merupakan model yang lebih memberikan manfaat terhadap akses masyarakat terhadap obat murah, khususnya obat esensial. Deklarasi Doha berisi tujuh paragraph yang menyediakan sebuah interpretasi terhadap Pasal 7 dan 8 Perjanjian TRIPS. Paragraf 1-3 merupakan mukadimah atau pembukaan dari deklarasi tersebut sedangkan Pasal 4-7 merupakan pasal pelaksana (bersifat operatif). Deklarasi Doha menyediakan ketentuan yang dapat membantu negara-negara berkembang dan terbelakang untuk mengatasi dampak perlindungan paten obat di sektor kesehatan yang berasal dari perjanjian TRIPS seperti impor parallel dan lisensi wajib.

Referensi

Abbott, F. M. (2002). The Doha Declaration on the TRIPS Agreement and Public Health: Lighting a Dark Corner at the WTO. Journal of International Economic, 5, 469. Retrieved from https://ssrn.com/abstract=1493725

Aqimuddin, E. A., Sunendar, I., Siska, F., Tanjung, R. J., & Mayas, M. (2015). Tinjauan Pendekatan Hukum Dan Ekonomi Terhadap Model Lisensi Wajib Paten Atas Obat Dalam WTO-Trips dan Deklarasi Doha 2001. Prosiding SNaPP: Sosial, Ekonomi Dan Humaniora, 5(1). Retrieved from http://proceeding.unisba.ac.id/index.php/sosial/article/view/182

Correa, C. M. (2008). Integrating Public Health Concerns Into Patent Legislation in Developing Countries. Switzerland: South Centre. Retrieved from http://www.southcentre.org/

Dharmawan, N. K. S. (2011). Hak Kekayaan Intelektual Dan Harmonisasi Hukum Global (Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Dharmawan, N. K. S. (2014). Relevansi Hak Kekayaan Intelektual Dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3). doi:10.20884/1.jdh.2014.14.3.323

Djumhana, M. (2006). Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan HKI. Bandung: PT. Citra Aditya.

Ferreira, L. (2002). Access to Affordable HIV/AIDS Drugs: The Human Rights Obligations of Multinational Pharmaceutical Corporations. Fordham L. Rev, 71, 1133. Retrieved from https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle=hein.journals/flr71&div=36&id=&page=

Mardiyanto, T. (2002). Hukum Paten lndonesia Dalam Perspektif Kepentingan Konsumen Untuk Akses Obat. Perencanaan Pembangunan, 27. Retrieved from http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/78133-[_Konten_]-Artikel A.86-27-02.pdf

Mercurio, B. C. (2004). TRIPs, Patents, and Access To Life-Saving Drugs In The Developing World. Marq. Intellectual Property L. Rev., 8(2). Retrieved from https://scholarship.law.marquette.edu/iplr/vol8/iss2/2/

Sykes, A. O. (2002). TRIPS, Pharmaceuticals, Developing Countries, and the Doha Solution. Chi. J. Int’l L., 3(47). Retrieved from https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle=hein.journals/cjil3&div=9&id=&page=

Utomo, T. S. (2007). Deklarasi Doha dalam Perspektif Akses Obat Murah dan Terjangkau: Sebuah Pelengkap Perjanjian TRIPS. Unisia, 30(64), 122–132. doi:10.20885/unisia.vol30.iss64.art2

Diterbitkan
2020-05-29
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 478 times
PDF downloaded = 971 times