Pelaksanaan Rencana Kegiatan Tahunan yang Mengatur CSR Pada BPR di Kabupaten Badung

  • I Made Arjaya Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Desak Gede Dwi Arini Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • P. B. Pramana Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: CSR, BPR, Kabupaten Badung

Abstrak

Penelitian ini memfokuskan penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Badung. BPR ini diharapkan mampu mensejahterakan masyarakat sekitar dan menjalankan amanat PERDA Kabupaten Badung No 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Rumusan masalah pada penelitian yaitu bagaimana pengaturan CSR pada rencana kegiatan tahunan BPR di Kabupaten Badung dan pelaksanaan rencana kegiatan tahunan yang mengatur CSR pada BPR di Kabupaten Badung. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian empiris. Penelitian ini secara langsung mencari data ke lapangan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan komitmen perusahaan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang bermanfaat bagi perusahaan dan masyarakat umum. Pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan pada BPR di Kabupaten Badung yaitu UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PP No 47 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 6 Tahun 2013. Dalam pelaksanaannya CSR pada BPR di Kabupaten Badung sudah berjalan baik seperti dalam hal pendidikan, pemberian beasiswa kepada siswa/siswi yang berprestasi dan pengenalan produk perbankan kepada masyarakat setempat.

Referensi

Arjaya, I. M. (2016). Peran Serta Sektor Swasta Dalam Pemberdayaan Dan Penguatan Masyarakat Adat Sebagai Pendukung Kebudayaan Yang Merupakan Sumber Daya Ekonomi Pariwisata Di Bali (CSR Sebagai Model). Universitas Warmadewa.

Asikin, Z. (2015). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Baron, D. P. (2003). Bussines and Its Environment (Fourth Edition). New Jersey: Prentice Hall.

Bishop, M. (2009). Economic. London: Mixed Source.

Budiyono, T. (2011). Hukum Perusahaan (Cetakan Pertama). Salatiga: Gria Media.

Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenanda Media Group.

Kotler, P., & Lee, N. (2005). Corporate Social Responsibility: Doing the Most Good for Your Company and Your Cause. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc. Retrieved from https://www.wiley.com/en-id/Corporate+Social+Responsibility:+Doing+the+Most+Good+for+Your+Company+and+Your+Cause-p-9780471476115

Mardikanto, T. (2014). CSR (Corpotrate Social Responsibility) Tanggung Jawab Social Koorporasi. Bandung: Alfabeta.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sugiono. (2008). Metode Penelitian Kuantitati, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Suparnyo. (2010). Corporate Social Responsibility Teory dan Praktek. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Velasquez, M. G. (2002). Etika Bisnis: Konsep dan Kasus. Yogyakarta: Andi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dang Lingkungan Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2013 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Diterbitkan
2020-05-29
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 160 times
PDF downloaded = 489 times