Penerapan Hukuman Mati di Indonesia dan Implikasi Pedagogisnya

Kata Kunci: Hukuman Mati, Hak Hidup, Pendidikan HAM

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang implikasi pedagogis dan pastoral dari penerapan hukuman mati di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menghadirkan diskusi persoalan pemberlakuan hukuman mati di Indonesia dan implikasinya bagi kegiatan pedagogis. Hasil anasilis menunjukan bahwa penerapan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup. Hukuman mati memberi kewenangan kepada pihak eksternal dan lembaga manusiawi untuk meniadakan atau mencabut hak hidup seseorang. Hal itu mengkianati hakikat hak hidup yang bersifat melakat (inherent) dan tak terpisahkan (inseparable) dari diri seorang manusia. Hak hidup itu diterima sejak seseorang menjadi manusia. Maka ketika hukuman mati diterapkan di Indonesia, muncul persepsi bahwa pemerintah atau negara seolah-olah melegalisir tindakan kekerasan pelanggaran HAM. Persepsi demikian dapat saja menjustifikasi setiap tindakan pelanggaran HAM dari setiap orang. Konsekuensinya, negara atau pemerintah bertanggung jawab untuk menghilangkan persepsi demikian dengan melindungi anak-anak Indonesia dari permahaman yang keliru atau salah tentang HAM sebagai akibat dari pemberlakuan hukuman mati. Untuk itu pemerintah perlu mendorong dan mengembangkan pendidikan HAM yang benar di sekolah, yaitu pendidikan yang memampukan peserta didik untuk  memiliki pemahaman yang benar tentang HAM dan pidana mati, mencintai nilai HAM, dan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai HAM. Pendidikan yang demikian seharusnya berasaskan kebebasan, kesederajatan, demokrasi dan toleran dalam kemajemukan.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Yohanes Servatius Lon got his doctoral degree on Canon Law from the University of Ottawa, Canada. His has two master degrees, one in Canon Law from Catholic University of America at Washington D.C and another in Applied Linguistics from Carleton University, Ottawa Canada. His current research focus in the field of religion, culture, education, and law. He is now an associate professor at Indonesia Catholic University of Saint Paul Ruteng, Indonesia.

Referensi

Ahmad, T. Z. (2012). Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme: Perspektif Fikih Jinayah. In Right: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 1(2), 343–368. Retrieved from http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1223

Asnawi, H. S. (2012). Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati. Jurnal Supremasi Hukum, 1(1), 25–48. Retrieved from https://www.aifis-digilib.com/uploads/1/3/4/6/13465004/02._ham_islam_dan_barat_habib_shulton_asnawi.pdf

Berman, P. S., & Sarat, A. (2002). The Cultural Life of Capital Punishment: Surveying the Benefits of a Cultural Analysis of Law. Columbia Law Review, 102(4), 1129. doi:10.2307/1123652

Brace, P., & Boyea, B. D. (2008). State Public Opinion, the Death Penalty, and the Practice of Electing Judges. American Journal of Political Science, 52(2), 360–372. Retrieved from https://www.jstor.org/stable/25193818

Cochran, J. K., & Chamlin, M. B. (2006). The Enduring Racial Divide In Death Penalty Support. Journal of Criminal Justice, 34(1), 85–99. doi:10.1016/j.jcrimjus.2005.11.007

Freire, P. (2007). Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan dan Pembebasan (Penerjemah Agung Prihantoro dan Fuad Arif Fudiyartanto). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnia Paramita.

Hamzah, A., & Sumangelipui, A. (1985). Pidana Mati di Indonesia: di Masa Llalu, Kini dan di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Handayani, F. (2016). Pidana Mati ditinjau dari Perspektif Teori Hukum dan Kaitannya dengan Hukum Islam (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru). Jurnal Hukum Islam, 16(1), 47–70. doi:http://dx.doi.org/10.24014/hi.v16i1.2690

Hood, R. (2002). The Death Penalthy: A Worldwide Perspective (Third Edit). Oxford: Oxford University Press.

Jacobs, D., & Carmichael, J. T. (2002). The Political Sociology of the Death Penalty: A Pooled Time-Series Analysis. American Sociological Review, 67(1), 109. doi:10.2307/3088936

Lon, Y. S. (2017). Pendidikan HAM, Gender dan Antikorupsi. Ruteng: STKIP Santu Paulus.

Lon, Y. S. (2019). Membangun Manusia Seutuhnya: Perspektif Agama, Kebudayaan dan Pendidikan. Ruteng: Unika Santu Paulus.

Lubis, T. M. (2009). Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Kompas Media Group.

Mandery, J. E. (2005). Capital Punishment: A Balance Examination. Massachusetts: Jones and Bartlett Publishers Inc.

Nahei, I., dkk. (2016). Kematian Berulang: Perjuangan Perempuan Pekerja Migran Terpidana Mati dan Keluarganya Merebut Hak Hidup. Jakarta: Komnas Perempuan.

Neneng, Y. K. (2009). Analisis Strukturalisme Levi-Strauss Terhadap Kisah Pedagang dan Jin Dalam Dongeng Seribu Satu Malam. AdabiyyÄt: Jurnal Bahasa Dan Sastra, 8(2), 305. doi:10.14421/ajbs.2009.08206

Paredes, J. A. (2011). Some Anthropological Observations on Capital Punishment in the USA. International Journal of Comparative and Applied Criminal Justice, 17(1–2), 219–227. doi:10.1080/01924036.1993.9689018

Prakoso, D. (1987). Masalah Pidana Mati. Jakarta: Bina Aksara.

Rahayu, A., & Dewantara, A. (2018). Studi Kasus Eksekusi mati TKI Indonesia (Tuti Tursilawati) ditinjau dari Teori Tindakan Manusia, Tatanan Moral Subjektif dan tatanan Moral Objektif. Univeritas Katolik Widya Mandala Madiun. https://doi.org/10.31227/osf.io/zrqvk

Reid, A. (1992). Asia Tenggara Dalam Kurun Niaga 1450-1680 Jilid I: Negara di Bawah Angin. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Robet, R., & Lubis, T. M. (2016). Politik Hukuman Mati di Indonesia. Serpong: CV. Marjin Kiri.

Siswanto, A. (2009). Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, 7–20. Retrieved from https://repository.uksw.edu/handle/123456789/443

Stack, S. (2003). Authoritarianism and Support for the Death Penalty: A Multivariate Analysis. Sociological Focus, 36(4), 333–352. doi:10.1080/00380237.2003.10571228

Steinberg, L., Cauffman, E., Woolard, J., Graham, S., & Banich, M. (2009). Are Adolescents Less Mature Than Adults?: Minors’ Access to Abortion, The Juvenile Death Penalty, and The Alleged APA ‘Flip-Flop.’ American Psychologist, 64(7), 583–594. doi:10.1037/a0014763

Warih, A. (2015). Penjatuhan Hukuman Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. E-Journal Widya Yustisia, 1(2). Retrieved from https://e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/yustisia/article/view/208

Weiner, B., Graham, S., & Reyna, C. (1997). An Attributional Examination of Retributive Versus Utilitarian Philosophies of Punishment. Social Justice Research, 10(4), 431–452. doi:10.1007/BF02683293

Diterbitkan
2020-05-29
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 2812 times
PDF downloaded = 15432 times