Penerapan Hukuman Mati di Indonesia dan Implikasi Pedagogisnya
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang implikasi pedagogis dan pastoral dari penerapan hukuman mati di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menghadirkan diskusi persoalan pemberlakuan hukuman mati di Indonesia dan implikasinya bagi kegiatan pedagogis. Hasil anasilis menunjukan bahwa penerapan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup. Hukuman mati memberi kewenangan kepada pihak eksternal dan lembaga manusiawi untuk meniadakan atau mencabut hak hidup seseorang. Hal itu mengkianati hakikat hak hidup yang bersifat melakat (inherent) dan tak terpisahkan (inseparable) dari diri seorang manusia. Hak hidup itu diterima sejak seseorang menjadi manusia. Maka ketika hukuman mati diterapkan di Indonesia, muncul persepsi bahwa pemerintah atau negara seolah-olah melegalisir tindakan kekerasan pelanggaran HAM. Persepsi demikian dapat saja menjustifikasi setiap tindakan pelanggaran HAM dari setiap orang. Konsekuensinya, negara atau pemerintah bertanggung jawab untuk menghilangkan persepsi demikian dengan melindungi anak-anak Indonesia dari permahaman yang keliru atau salah tentang HAM sebagai akibat dari pemberlakuan hukuman mati. Untuk itu pemerintah perlu mendorong dan mengembangkan pendidikan HAM yang benar di sekolah, yaitu pendidikan yang memampukan peserta didik untuk memiliki pemahaman yang benar tentang HAM dan pidana mati, mencintai nilai HAM, dan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai HAM. Pendidikan yang demikian seharusnya berasaskan kebebasan, kesederajatan, demokrasi dan toleran dalam kemajemukan.
Referensi
Ahmad, T. Z. (2012). Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme: Perspektif Fikih Jinayah. In Right: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 1(2), 343–368. Retrieved from http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1223
Asnawi, H. S. (2012). Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati. Jurnal Supremasi Hukum, 1(1), 25–48. Retrieved from https://www.aifis-digilib.com/uploads/1/3/4/6/13465004/02._ham_islam_dan_barat_habib_shulton_asnawi.pdf
Berman, P. S., & Sarat, A. (2002). The Cultural Life of Capital Punishment: Surveying the Benefits of a Cultural Analysis of Law. Columbia Law Review, 102(4), 1129. doi:10.2307/1123652
Brace, P., & Boyea, B. D. (2008). State Public Opinion, the Death Penalty, and the Practice of Electing Judges. American Journal of Political Science, 52(2), 360–372. Retrieved from https://www.jstor.org/stable/25193818
Cochran, J. K., & Chamlin, M. B. (2006). The Enduring Racial Divide In Death Penalty Support. Journal of Criminal Justice, 34(1), 85–99. doi:10.1016/j.jcrimjus.2005.11.007
Freire, P. (2007). Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan dan Pembebasan (Penerjemah Agung Prihantoro dan Fuad Arif Fudiyartanto). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnia Paramita.
Hamzah, A., & Sumangelipui, A. (1985). Pidana Mati di Indonesia: di Masa Llalu, Kini dan di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Handayani, F. (2016). Pidana Mati ditinjau dari Perspektif Teori Hukum dan Kaitannya dengan Hukum Islam (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru). Jurnal Hukum Islam, 16(1), 47–70. doi:http://dx.doi.org/10.24014/hi.v16i1.2690
Hood, R. (2002). The Death Penalthy: A Worldwide Perspective (Third Edit). Oxford: Oxford University Press.
Jacobs, D., & Carmichael, J. T. (2002). The Political Sociology of the Death Penalty: A Pooled Time-Series Analysis. American Sociological Review, 67(1), 109. doi:10.2307/3088936
Lon, Y. S. (2017). Pendidikan HAM, Gender dan Antikorupsi. Ruteng: STKIP Santu Paulus.
Lon, Y. S. (2019). Membangun Manusia Seutuhnya: Perspektif Agama, Kebudayaan dan Pendidikan. Ruteng: Unika Santu Paulus.
Lubis, T. M. (2009). Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Kompas Media Group.
Mandery, J. E. (2005). Capital Punishment: A Balance Examination. Massachusetts: Jones and Bartlett Publishers Inc.
Nahei, I., dkk. (2016). Kematian Berulang: Perjuangan Perempuan Pekerja Migran Terpidana Mati dan Keluarganya Merebut Hak Hidup. Jakarta: Komnas Perempuan.
Neneng, Y. K. (2009). Analisis Strukturalisme Levi-Strauss Terhadap Kisah Pedagang dan Jin Dalam Dongeng Seribu Satu Malam. AdabiyyÄt: Jurnal Bahasa Dan Sastra, 8(2), 305. doi:10.14421/ajbs.2009.08206
Paredes, J. A. (2011). Some Anthropological Observations on Capital Punishment in the USA. International Journal of Comparative and Applied Criminal Justice, 17(1–2), 219–227. doi:10.1080/01924036.1993.9689018
Prakoso, D. (1987). Masalah Pidana Mati. Jakarta: Bina Aksara.
Rahayu, A., & Dewantara, A. (2018). Studi Kasus Eksekusi mati TKI Indonesia (Tuti Tursilawati) ditinjau dari Teori Tindakan Manusia, Tatanan Moral Subjektif dan tatanan Moral Objektif. Univeritas Katolik Widya Mandala Madiun. https://doi.org/10.31227/osf.io/zrqvk
Reid, A. (1992). Asia Tenggara Dalam Kurun Niaga 1450-1680 Jilid I: Negara di Bawah Angin. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Robet, R., & Lubis, T. M. (2016). Politik Hukuman Mati di Indonesia. Serpong: CV. Marjin Kiri.
Siswanto, A. (2009). Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, 7–20. Retrieved from https://repository.uksw.edu/handle/123456789/443
Stack, S. (2003). Authoritarianism and Support for the Death Penalty: A Multivariate Analysis. Sociological Focus, 36(4), 333–352. doi:10.1080/00380237.2003.10571228
Steinberg, L., Cauffman, E., Woolard, J., Graham, S., & Banich, M. (2009). Are Adolescents Less Mature Than Adults?: Minors’ Access to Abortion, The Juvenile Death Penalty, and The Alleged APA ‘Flip-Flop.’ American Psychologist, 64(7), 583–594. doi:10.1037/a0014763
Warih, A. (2015). Penjatuhan Hukuman Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. E-Journal Widya Yustisia, 1(2). Retrieved from https://e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/yustisia/article/view/208
Weiner, B., Graham, S., & Reyna, C. (1997). An Attributional Examination of Retributive Versus Utilitarian Philosophies of Punishment. Social Justice Research, 10(4), 431–452. doi:10.1007/BF02683293
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)