Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Kota Padang

  • Rahmat Fauzi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh
Kata Kunci: Penanggulangan, Pencabulan, Anak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana konsep etika pada dunia maya dan menganalisis kejahatan yang terjadi di dunia maya terkait pemakaian data. Penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian yang bersifat normative empiris dengan menggunakan pendekatan metode diagnostic dan preskiptif. Hasil analisis menunjukan bahwa pertama peredaran data yang terdapat dalam dunia maya memiliki potensi kejahatan karena dapat digunakan tanpa seijin pemilik data dan perolehan data tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara dengan sambungan internet. Kedua, data digital yang terdapat pada gadget seseorang tidak akan pernah aman selama data tersebut terhubung dengan internet. Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kesiagaan terhadap data digital yang mereka miliki dengan tidak sembarang menyimpan data rahasia di dalam gadget.

 

 

 

Referensi

Anwar, M. (1982). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 2. Bandung: Alumni.

Budiarto, Uning Pratimaratri, S. (2016). Upaya Penal Penanggulangan Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 7(2), 1–3. Retrieved from http://ejurnal.bunghatta.ac.id/index.php?journal=JFH&page=article&op=view&path%5B%5D=8142

Hartikusnowo, H. (2017). Tantangan dan Agenda Hak Anak. Retrieved July 15, 2017, from www.portalhukum.com

Nawawi, B. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Priamsari, R. P. A. (2018). Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi. LAW REFORM, 14(2), 220. https://doi.org/10.14710/lr.v14i2.20869

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97

Simanjuntak, R., dkk. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Polresta Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 2(2). Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/34477/penegakan-hukum-terhadap-tindak-pidana-pencabulan-yang-dilakukan-oleh-anak-berda

Soetodjo, W. (2009). Hukum Pidana Anak. Jakarta: Rafika Aditama.

Suma, M. A., Fajar, M., Muladi, Arifin, B., Hasanuddin, & Ranuwihardjo, D. (2001). Pidana Islam Indonesia. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Turnip, C. S. (2015). Upaya Penanggulangan Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak (Studi di Wilayah Provinsi Lampung). POENALE: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 3(2). Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/433

Yulianto. (2014). Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Diversi Oleh Penuntut Umum Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. LAW REFORM, 10(1), 109. https://doi.org/10.14710/lr.v10i1.12461

Diterbitkan
2020-05-29
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 1228 times
PDF downloaded = 5461 times