Pengakuan Atas Hukum Adat Lokika Sanggraha Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana
Abstrak
Abstrak Delik lokika sanggraha merupakan salah satu hukum adat yang masih ada dalam pergaulan masyarakat di Indonesia. Delik adat ini dijadikan sebagai dasar untuk membuat putusan oleh hakim dalam perkara pidana. Sedangkan sistem pidana Indonesia terbentur asas “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Legi Poenaliâ€. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum adat dalam hukum nasional. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normative dengan meletakan hukum sebagai norma dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta doctrinal. Dalam hal pemutusan perkara pidana khusus delik lokika sanggraha, kewajiban hakim untuk mengikuti gerak dinamika hukum, tidak saja dalam pengertian hukum tertulis, tetapi mencakup dalam artian tidak tertulis yang ada dalam masyarakat. Abstract Lokika sanggraha Delict is one of the customary laws that still exists in community relations in Indonesia. This custom delict is used as a basis for making decisions by judges in criminal cases. While the Indonesian criminal system is hit by the principle "Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Legi Poenali". This study aims to analyze the position of customary law in national law. The research method used is normative legal research by putting the law as the norm with the approach of legislation and doctrinal. In the case of termination of criminal cases specifically the lokika sanggraha offense, the judge's obligation to follow the movement of legal dynamics, not only in the sense of written law, but includes in an unwritten sense within the community.Referensi
Achmad, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Artadi, I. ketut. (1980). Hukum Adat Bali. Denpasar: Setia Kawan.
Atmaja, G. M. W. (2016). Politik Pluralisme Hukum: Arah Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerah. Denpasar: PT Percetakan Bali.
Effendi, E. (2018). Hukum Pidana Adat. Bandung: Refika Aditama.
Hiariej, E., & Stokke, K. (2018). Politik Kewargaan Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kaler, I. G. K. (1983). Butir-Butir Tercecer tentang Adat Bali. Denpasar: Bali Agung.
Manarisip, M. (2012). Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional. Lex Crimen, 1(4). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/900
Marzali, A. (2015). Antropologi dan Kebijakna Publik. Jakarta: Prenada Media Group.
Natsir, M., & Rachmad, A. (2018). Penetapan Asas Kearifan Lokal Sebagai Kebijakan Pidana dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(7), 468–489. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/42718
Soebechi, H. I. (2016). Hak Uji Materiil. Jakarta: Sinar Grafika.
Triwinaya, I. N. E. (2014). Delik Adat (Bali) Lokika Sanggraha Dihubungkan Dengan Pasal 284 KUHP. Kertha Widya, 2(1). Retrieved from https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/230
Widnyana, I. M. (1987). Eksistensi Delik Adat Lokika Sanggraha dalam Pembangunan Hukum Nasional. Denpasar.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)