Pengakuan Atas Hukum Adat Lokika Sanggraha Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana

  • Putu Eka Pitriyantini Fakultas Hukum Universitas Tabanan
Kata Kunci: Lokika Sanggraha, Hukum Adat, Hukum Nasional

Abstrak

Abstrak Delik lokika sanggraha merupakan salah satu hukum adat yang masih ada dalam pergaulan masyarakat di Indonesia. Delik adat ini dijadikan sebagai dasar untuk membuat putusan oleh hakim dalam perkara pidana. Sedangkan sistem pidana Indonesia terbentur asas “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Legi Poenaliâ€. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum adat dalam hukum nasional. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normative dengan meletakan hukum sebagai norma dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta doctrinal. Dalam hal pemutusan perkara pidana khusus delik lokika sanggraha, kewajiban hakim untuk mengikuti gerak dinamika hukum, tidak saja dalam pengertian hukum tertulis, tetapi mencakup dalam artian tidak tertulis yang ada dalam masyarakat. Abstract Lokika sanggraha Delict is one of the customary laws that still exists in community relations in Indonesia. This custom delict is used as a basis for making decisions by judges in criminal cases. While the Indonesian criminal system is hit by the principle "Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Legi Poenali". This study aims to analyze the position of customary law in national law. The research method used is normative legal research by putting the law as the norm with the approach of legislation and doctrinal. In the case of termination of criminal cases specifically the lokika sanggraha offense, the judge's obligation to follow the movement of legal dynamics, not only in the sense of written law, but includes in an unwritten sense within the community.

Referensi

Achmad, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.

Artadi, I. ketut. (1980). Hukum Adat Bali. Denpasar: Setia Kawan.

Atmaja, G. M. W. (2016). Politik Pluralisme Hukum: Arah Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerah. Denpasar: PT Percetakan Bali.

Effendi, E. (2018). Hukum Pidana Adat. Bandung: Refika Aditama.

Hiariej, E., & Stokke, K. (2018). Politik Kewargaan Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Kaler, I. G. K. (1983). Butir-Butir Tercecer tentang Adat Bali. Denpasar: Bali Agung.

Manarisip, M. (2012). Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional. Lex Crimen, 1(4). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/900

Marzali, A. (2015). Antropologi dan Kebijakna Publik. Jakarta: Prenada Media Group.

Natsir, M., & Rachmad, A. (2018). Penetapan Asas Kearifan Lokal Sebagai Kebijakan Pidana dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(7), 468–489. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/42718

Soebechi, H. I. (2016). Hak Uji Materiil. Jakarta: Sinar Grafika.

Triwinaya, I. N. E. (2014). Delik Adat (Bali) Lokika Sanggraha Dihubungkan Dengan Pasal 284 KUHP. Kertha Widya, 2(1). Retrieved from https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/230

Widnyana, I. M. (1987). Eksistensi Delik Adat Lokika Sanggraha dalam Pembangunan Hukum Nasional. Denpasar.

Diterbitkan
2019-08-20
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 383 times
PDF downloaded = 3482 times