Status Tanah Karang Desa Di Desa Pakraman Selat Belega

  • Ketut Adi Wirawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Ketut Sukadana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Cok Gede Suryanata Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
Keywords: Tanah Karang Desa, Pakraman Village and Awig-Awig

Abstract

Adanya aturan khusus mengenai tanah karang desa secara adat terhadap krama atau masyarakat yang memiliki tanah karang desa di Desa Selat Belega baik dalam bentuk warisan turun-temurun yang telah diatur atau diungkapkan Awig-awig di Desa Selat Belega. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan dan kewajiban tata krama desa atau untuk penduduk pemilik tanah karang desa sebagaimana telah ada dalam aturan adat Desa Selat Belega dan sebagaimana diatur dalam hukum adat dan desa tradisional Awig-awig. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu mencari fakta-fakta dalam prakteknya di masyarakat, kemudian dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan hukum untuk mencari jalan pemecahannya. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Kewajiban manusia desa sebagai pemegang tanah karang desa antara berada di Desa Pakraman Selat sesuai dengan Awig-Awig dan Pararem Desa, menjadi milik para pengarep , tedun mebanjar, ngayah di desa pakraman dan/atau Kahyangan Tiga dan mengeluarkan Pepeson, patuh dan patuh pada awig-awig di desa Pakraman dan telah menjadi kebiasaan adat Banjar. Posisi tanah karang desa di Desa Selat Belaga adalah melemahnya desa Pakraman yang diserahkan penggunaannya dengan sopan santun dari generasi ke generasi sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya masing-masing, krama yang menempati desa karang memiliki ukuran kecil, tanah menengah dan besar, misalnya ada daerah 200, 400 dan 800 dengan kewajiban ngayahan desa dan tedun mebanjar. Kata kunci: Tanah Karang Desa; Desa Pakraman; Awig-Awig There are special rules regarding traditional village coral land against krama or the community that owns village coral land in the Desa Selat Belega both in the form of genetic inheritance that has been regulated or revealed by Awig-awig in the Desa Selat Belega. The purpose of this study was to find out how the rules and obligations of village manners or for residents of village coral landowners as already contained in the traditional rules of the Desa Selat Belega and as stipulated in conventional law and traditional villages Awig-awig. This type of research used in this study is a type of empirical legal analysis that is looking for facts in practice in society, then associated with legal provisions to find a way to solve it. The results of the discussion in this study are as follows: Obligations of village people as holders of village coral land between being in Pakraman Selat Village according to Awig-Awig and Pararem Desa, belonging to the pengepep, tedun mebanjar, ngayah in pakraman village and/or Kahyangan Tiga and issued Pepeson, obedient and obedient to awig-awig in Pakraman village and had become a custom of Banjar. The village coral land position in the Desa Selat Belega is the weakening of Pakraman village which has been surrendered by manners from generation to generation in accordance with the needs of their respective communities, the krama that occupy the coral village have small size, medium and large land, for example 200, 400 and 800 with the obligation to cultivate the village and incur losses. Keywords: Tanah Karang Desa; Pakraman Village; Awig-Awig

References

Awig-Awig Desa Pakraman Selat Belega

Artadi, I. K. (2012). Hukum Adat Bali dengan aneka masalah. Pustaka Bali Post.

Pararem Desa Pakraman Selat Belega

Saleh, K. W. (1979). Hak Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suastawa, D. M. (1987). Status dan Fungsi Tanah Adat Bali Setelah Berlakunya UUPA (1st ed.). Denpasar, Bali: CV Kayu Mas.

Windia, W. P. (2014). Hukum Adat Bali. Udayana University Press.

Published
2019-03-05
Section
Articles
Abstract viewed = 175 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 676 times