Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng

  • I Nyoman Adi Susila Fakultas Hukum, STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja , Indonesia
  • Putu Ary Prasetya Ningrum Fakultas Hukum, STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja , Indonesia
  • Komang Ayu Suseni Fakultas Hukum, STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja , Indonesia
  • Ida Ayu Aryani Kemenuh Fakultas Hukum, STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja , Indonesia

Abstract

Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejahatan seksual. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak, parahnya di Indonesia masih menjadi salah satu kasus pada deretan teratas jenis kekerasan seksual yang sering dilaporkan. Kondisi tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pengawasan orang tua, minimnya pengetahuan atau pendidikan seks bagi anak usia sekolah, lingkungan yang rawan terhadap gangguan atau pelecehan secara seksual dan lain sebagainya. Melihat kondisi tersebut kemudian pemerintah menetapkan undang undang kekerasan seksual terhadap anak untuk melindungi hak anak serta menindaklanjuti para predator atau pelaku kasus kekerasan seksual pada anak. Kekerasan seksual yang terjadi pada anak berpotensi untuk memberikan trauma jangka panjang pada korbannya. Belum lagi stigma negatif yang justru salah sasaran, selama ini korban malah lebih sering mendapat stigma negatif daripada pelaku. Masyarakat belum bisa berfikir dari perspektif korban pelecehan seksual dan cenderung menghakimi korban daripada pelaku. Dalam perspektif hak asasi, kekerasan seksual merupakan kasus yang masuk sebagai pelanggaran berat terhadap HAM. Aturan tentang anak dalam instrumen HAM dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53-66 Undang Undang No. 39 Tahun 1999. Kekerasan seksual sendiri diatur di dalam Undang Undang No 35 Tahun 2014. Pada Pasal 76 C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Terminologi kekerasan seksual sering disamakan dengan pelecehan seksual. Tetapi kedua istilah ini sebenarnya memiliki arti yang berbeda, istilah kekerasan seksual memiliki cakupan pengertian yang lebih luas dari pada pelecehan seksual. Kondisi ini dapat dilihat dari pemahaman dan jenis kekerasan seksual menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, setidaknya ada 15 (lima belas) perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai kekerasan seksual.

References

A. Murni Yusuf, 2016, “Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabunganâ€. Jakarta: Prenadamedia Group.

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, “Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuanâ€, PT. Refika Aditama, Bandung.

Achmadi, Narbuko2013. “Metodologi Penelitianâ€. Jakarta: Bumi Aksara.

Afif Nur Rahmadi, 2016, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Berwirausaha pada Mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Kadiri. Jurnal Ekonomi Universitas Kadiriâ€, Volume 1, No. 2.

Ajat Rukajat, 2018, “Pendekatan Penelitian Kuantitatif: Quantitative Research Approachâ€. Yogyakarta: Deepublish.

Anak Agung Istri Ari Atu Dewi dkk. 2020. “Pencegahan Kekerasan Seksual Anak: pendekatan Desa Adatâ€, Jurnal Kertha Patrika Unud, vol. 2 No. 1.

Arif Gosita, 1992, “Masalah Perlindungan Anakâ€, Jakarta, Sinar Grafika.

Arikunto, Suharsimi, 2002, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktekâ€, Jakarta: RinekaCipta.

Ari Dermawan, 2019, “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasiâ€. Journal of science and social research Vol 2 No 2 (2019). http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR/article/view/353

Atikah Rahmi, 2018, “Urgensi Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Genderâ€. Medan: Jurnal Mercatoria Vol 11 No 1 (2018). https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1499

Bagir Manan, 2007, “Ilmu Perundang-undanganâ€, Yogyakarta: Kanisius.

Basrowi dan Suwandi, 2008, “Memahami Penelitian Kualitatifâ€, Jakarta, RinekaCipta.

Bisma Siregar, 1986, “Keadilan Hukum dalam Berbagai aspek Hukum Nasionalâ€, Jakarta: Rajawali.

C.S.T. Kansil, 2001, “Latihan Ujian Hukum Pidanaâ€, Jakarta, Sinar Grafika.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2004, “Pokok-Pokok Hukum Pidanaâ€, Jakarta, Pradnya Paramita.

Cooper, N., Sutton, A and Abrams, K., 2002, “Decision analytic economic model-ling within a Bayesian framework: application to prophylactic antibiotics use for caesarean section. Statistical Methods in Medical Researchâ€, 11.

Darma Weda, Made, 1996, “Kriminologiâ€, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dominikus Rato, 2011, “Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia)â€, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

E. Fernando M. Manulang, 2016, “Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukumâ€, Jakarta: PrenadaMedia Group.

E. Utrehct, 1986, “Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana Iâ€, Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Frim, Aldisun, 2016, “Upaya Polisi Dalam Menangani Anak Korban Pencabulan di Kota Yogyakartaâ€. Yogyakarta: http://e-journal.uajy.ac.id/10654/

Gede Rhama Sukmayoga Wiweka, 2019, “Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Hukum Adat Bali Di Desa Sudaji Kecamatan Sawan Bulelengâ€. Denpasar: Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol 8 No 11 (2019). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54531

Hana sitompul, Anastasia, 2015, “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesiaâ€, Lex Crimen Vol. IV No. 1

Ibrahim, 2015, “Metodologi Penelitian Kualitatifâ€, Bandung: Alfabeta.

Indroharto, 2002, “Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negaraâ€, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, “Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anakâ€, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Jimly Asshiddiqie, 2006, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid Iâ€, Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Indonesia

Kasma, Hisma, 2020, “Perenapan Hukum Adat Bali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Di Desa Mekarjaya Kecamatan Mappadeceng Kabupaten Luwu Utaraâ€, Public Administrasion Journal Volume 3, No. 1

Khozim, 2009, “Sistem Hukum Perspektif Ilmu sosialâ€, Bandung: Nusa Media

King Faisal Sulaiman, 2007, “Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannyaâ€, Yogyakarta: Thafa Media

Leden Marpaung, 2004, “Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinyaâ€, Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi, 2010, “Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Praktek Peradilanâ€, Bandung: Mandar Maju.

M. Nasir Djamil, 2013, “Anak Bukan Untuk Dihukumâ€, Jakarta: Sinar Grafika.

Maidin Gultom, 2014, “Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuanâ€, Bandung: PT Refika Aditama.

Maladi, Yanis. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemenâ€, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, no. 3 (2010): 450–64.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 2007, “Ilmu Perundang-undanganâ€, Yogyakarta: Kanisius

Moeljatno, 2008, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Jakarta: Rineka Cipta, Cet. 8.

Moleong, Lexy. J. 2012, Metedologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

P.M. Ranuhardoko, 2000, “Terminologi Hukum (Inggris-Indonesia)â€, Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, “Pengantar Ilmu Hukumâ€, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Phillipus M. Hadjon, 1987, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesiaâ€, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Prajudi Admosudirjo, 1998, “Hukum Administrasi Negaraâ€, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Putera Astomo, 2018, “Ilmu Perundang-Undanganâ€, Jakarta: Rajawali Pers.

R.A. Koesnan, 2005, “Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesiaâ€, Bandung :Sumur.

Rahardjo, Satjipto, 2005, “Masalah Penegakan Hukumâ€, Bandung: Sinar Baru.

Ranggawidjaja, R. 1998, “Pengantar Ilmu Perundang Undangan Indonesiaâ€, Bandung: Mandar Maju.

Rama Sukmayoga, Gede.dkk. 2019. “Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Hukum Adat Bali di Desa Sudajiâ€.

Sitohang. E, 2019, “Sanksi Adat dan Pidana yang Berbarengan dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak kaitannya dengan Asas Nebis In Idem (Studi di Desa Adat Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Kelungkung)â€, Mimbar Keadilan, 12 (2), 211-222.

Soerjono Soekanto, 1983, “Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukumâ€, Jakarta: UI Press.

-----------------------, 1984, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Jakarta: UI Press.

Suardana, 2007, “Delik dan Sanksi Adat Dalam Perspektif Hukum Nasionalâ€, dalam Sudantra, & Parwata, Oka, Editor, Wicara Lan Pamidanda, Denpasar: Udayana University Press.

Sudarma Putra, Ida Bagus, 2015, “Hakikat Sanksi Adat Sangaskara Danda terhadap Pelanggaran Adat Gamia Gamanaâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4 No. 2 hal 319-329.

Sugiyono, 2010, “Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&Dâ€, Bandung: Alfabeta.

________________, 2020, “Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&Dâ€. Bandung: Alfabeta.

Sukadana, I Ketut, dkk. 2021. “Sanksi Kasepekang Dalam Hukum Adat Baliâ€, KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa Volume 15, Nomor 1 hal 72-79

Tien Handayani Nafi, 2016, “Peran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kupang, Atambua, Dan Waingapuâ€. Jakarta: Jurnal Hukum & Pembangunan Vol 46 No 2 (2016). http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/77

Wayan P. Windia, 1995, “Menjawab Masalah Hukumâ€, Denpasar: PT. BP.

Wayan P. Windia, & Sudantra, 2006, “Pengantar Hukum Adat Baliâ€, Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Widnyana, I Made, 1992, “Delik Adat Dalam Pembangunanâ€, Orasi Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara Unud, Vol. 8 No 11.

Yanis Maladi, 2010, “Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemenâ€, Fakultas Hukum UGM, Jurnal Mimbar Hukum Vol 22, No 3 (2010).

Published
2024-02-01
Section
Articles
Abstract viewed = 248 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 194 times