Kebijakan Hukum Adat Pararem Pangele Dalam Melindungi Masyarakat Desa Adat Sega Karangasem dari Bahaya Rabies
Abstract
Penyebaran virus rabies di Bali dalam tiga tahun terakhir cukup mengkhawatirkan, hal ini ditunjukkan dengan tingginya angka kasus rabies di Bali yang terindikasi disebabkan oleh penularan dari hewan peliharaan selaku vector, seperti anjing. Kehidupan masyarakat Bali yang membebasliarkan anjing sebagai hewan peliharaan memang turut menjadi faktor pendukung dari cepatnya penyebaran virus rabies, untuk itu perlu diterapkan kebijakan hukum yang mampu mengendalikan dan menangani bahaya rabies di Bali. Keberadaan hukum yang ada saat ini dirasakan belum cukup efektif untuk menekan angka penyebaran rabies di Bali, sehingga diperlukan langkah konkrit dalam percepatan penanganan terhadap masyarakat di Bali dalam sebuah produk hukum adat yang memang sangat dihormati dan ditaati oleh masyarakat di Bali yang sebagian besar hidup dalam kesatuan masyarakat adatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat kebijakan pengaturan penanganan bahaya rabies dalam produk hukum adat di Desa Adat Sega, Kabupaten Karangasem, serta untuk menganalisis makna pengaturan penanganan bahaya rabies dalam bentuk produk hukum adat di Desa Adat Sega. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penanganan rabies di Desa Adat Sega dirumuskan dalam hukum adat berbentuk pararem pangele yang secara tegas mewajibkan masyarakat adat untuk mengkandangkan dan melaporkan hewan peliharaan kepada aparat desa adat. Adanya pararem pangele ini memiliki makna sebagai langkah pencegahan, pengendalian, dan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat melalui kekuatan kesatuan masyarakat adat. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang turut berupaya dalam menurunkan angka bahaya rabies melalui peningkatan peran serta masyarakat.
References
Amiruddin, (2004), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ayn Rand, (1979), Introduction to Objectivist Epistemology, New American Library, New York, Edisi Indonesia, Pengantar Epistemologi Obyektif, penerjemah, Cuk Ananta Wijaya, Bentang Budaya, Yogyakarta, 2003.
Bambang Sunggono, (2002), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bernard L.Tanya, et. al., (2010), Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1989), Kamus Besar bahasa Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka.
Johny Ibrahim, (2006), Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Bayumedia Advertising.
Maria Theresia Geme, (2012), Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, disertasi Program Doktor llmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Philipus M. Hadjod, (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Salim HS dan Erlis Septiana Nurbani, (2014), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers.
Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya
Siti Anisah, (2008), Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Studi Putusan-Putusan Pengadilan, Jakarta: Total Media.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2014), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Internet
Bali Express, (2022), Kasus Rabies di Karangasem Peringkat Ketiga Tertinggi di Bali | Baliexpress (jawapos.com), diakses 23 Maret 2023.
Lastri Karsiani Putri, (2023), “Tertinggi Sepanjang Sejarah, Bali Catat 690 Kasus Rabies,†Detikbali,
https://www.detik.com/bali/berita/d- 6524104/tertinggi-sepanjang-sejarah- bali-catat-690-kasus-rabies-di-2022 , diakses tanggal 23 Maret 2023.
Wahdana Salsabila, (2022), “Pengertian Teori Receptie Beserta Contohnya di Indonesia,†Kompasiana, link: https://www.kompasiana.com/wahdana 010502/6358a32a08a8b57773735fd2/p
engertian-teori-receptie-beserta- contohnya-di-indonesia
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)