Hak dan Kewajiban Desa Adat Sebagai Penerima Hibah Uang Dari Pemerintah Daerah
Abstract
Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government does not regulate customary law community units as recipients of monetary grants from the Regional Government. The main objective of this study is to analyze the rights and obligations of the Traditional Village in Bali as a customary law community unit that receives a grant from the Regional Government. Using the normative method by conducting a review of Law number 23 of 2014, Minister of Home Affairs Regulation Number 14 of 2016, Bali provincial regional regulation Number 4 of 2019 concerning Traditional Villages in Bali. The results of the study found that Traditional Villages are entitled to receive grants from the Regional Government which are budgeted through the APBD in accordance with Article 6 paragraph (5) of the Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia Number 14 of 2016. Traditional Villages are required to use grant funds obtained from the Regional Government intended to support the achievement of targets programs and activities of the Regional Government in accordance with the urgency and interests of the region. This research is very important as a legal basis for granting money by the Regional Government to Traditional Villages in Bali.
References
Adrian Sutedi. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Arna, G. A. E. S. (2016). Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dalam Pemberian Hibah kepada Desa Pakraman. Magister Hukum Udayana, 573–590.
Gita Lestari, Arthanaya, S. (2019). Pemberian Hibah Pemerintah Provinsi Bali Kepada Desa Pakraman. Jurnal Analogi Hukum.
Hendra, K. (2017). Carut-Marut Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi Daerah Perspektif Hukum dan Politik. Depok: Kencana.
Suharso, A. R. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Widya Karang.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali. (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4).
Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali
Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Dana Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah.
Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)