Status Hukum dan Hak Waris Bagi Anak Angkat yang Tidak Dimohonkan dengan Penetapan Pengadilan

  • Ida Ayu Kade Irsyanti Nadya Saraswati Universitas Brawijaya
Keywords: child adoption, court decision, inheritance right

Abstract

The purpose of a marriage is to form a family and continue offspring. But not all familes are lucky to have a child. One way to overcome this is by adopting a child. Adoption of a child can be carried out based on national law or customary law. Adoption of children based on customs in Government Regulation Number 54 of 2007 is not required to obtain a court order. This will cause problems relaed to inheritance rights for adopted children who are not requested for a court order. On the one side, this provides legal certainty for customary lawbecause is is recognized by national law. But on the other side wthout wrtitten evidence, if there is a dispute over inheritance rights in court, the position of the adopted child is not strong enough if it does not have written evidence.

 

References

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum. (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.

Ardiyati, G, K., Istiqomah, H, L., Adiwibowo, Y. (2014). Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Terhadap Bagian Waris Anak Angkat Menurut Ketentuan Hukum Positif Indonesia. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Jember.

Balaati, D. (2013). Prosedur dan Penetapan Anak Angkat Di Indonesia, Lex Privatum, Vol.I No.1, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Bakri, N, F., Sukirno., Sudaryatmi, S. (2017). Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Dampaknya Dalam Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Bali Perantauan di DKI Jakarta. Diponegoro Law Journal. Volume 6 Nomor 2. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Diantha, I, M, P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta:Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Meiliala, D, S. (2016) Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Adat Kebiasaan Setempat dan Peraturan Perundang-Undangan. Bandung:Nuansa Aulia.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Bandung:Citra Aditya Bakti.

Muhammad, B. (2006). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta:Pradnya Paramita.

Muhammad, M. (2021). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung:PT Citra Aditya Bakti.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 3 Oktober 2007. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123. Jakarta.

Saleh, M. (2013). Eksistensi Hukum Adat Dalam Polemik Hukum Positif Suatu Kajian Dalam Perspektif Tata Negara. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol I Nomor 3. Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979.

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Jakarta.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Perkawinan. 2 Januari 1974. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Jakarta.

Published
2022-01-28
Section
Articles
Abstract viewed = 171 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 2579 times