Perjanjian Internasional Dan Dampaknya Bagi Hukum Nasional

  • Danel Aditia Situngkir Sekolah Tinggi Bahasa Asing Prayoga
Keywords: Perjanjian Internasional, Batasan, Tahapan, Hukum Nasional

Abstract

Permasalahan yang dibahas pada tulisan ini adalah Batasan dan Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional dan dampak Perjanjian Internasional Bagi Hukum Nasional. Penelitian ini didasari atas keinginan untuk memenuhi kebutuhan yang mendorong negara untuk terlibat dalam hubungan internasional, namun belum semua perjanjian international yang ada dapat mengatur hubungan dimaksud. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan sumber hukum sekunder yang kemudian ditafsirkan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi dokumen. Analisis data tidak dapat dilepaskan dari berbagai penafsiran. Adapun penafsiran yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penafsiran sejarah yaitu dengan menelaah sejarah hukum atau menelaah perjanjian internasional dari segi batasan dan tahapan pembuatan serta dampaknya bagi perkembangan hukum nasional. Dari pembahasan dapat disimpulkan yang dikatakan perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum internasional, tunduk pada hukum nasional dan melahirkan hak dan kewajiban. Sementara tahapan pembuatan perjanjian internasional adalah adoption of text, authentivication text and concern to be bound. Dampak Pengesahan Perjanjian Internasional terhadap Hukum Nasional harus melihat kedudukan negara dan substansi dari perjanjian internasional. Kekuasaan yudikatif tetap dapat mendasarkan argumentasi hukum kepada perjanjian internasional tanpa negara harus menjadi negara pihak atau menunggu proses legislasi dari perjanjian internasional itu sendiri. Kata kunci: Batasan; Perjanjian Internasional; Tahapan Hukum Nasional The problems discussed in this paper are the Limits and the Stages of Making International Agreements and the Impact of International Agreements for National Law. This research is based on the desire to fulfill the needs that encourage the state to be involved in international relations, but not all existing international agreements can regulate the relationship. this research is normative juridical with secondary legal sources which are then interpreted. The data collection method used in this study is document study. Data analysis cannot be separated from various interpretations. The interpretation used in this writing is historical interpretation, namely by examining the history of law or examining international agreements in terms of limits and stages of manufacture and its impact on the development of national law. national law and give birth to rights and obligations. While the stages of making international agreements are adoption of text, authentication text and concern to be bound. The impact of ratification of the International Agreement on National Law must see the position of the state and the substance of the international agreement. Judicial power can still base legal arguments on international agreements without the state must be a state party or wait for the legislative process of the international agreement itself. Keywords: Limitation; International Agreement; Stages National Law

References

Agusman, D. D. (2010). Hukum Perjanjian Internasional (Kajian Teori Dan Praktek Indonesia). Refika Aditama.

Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Ardhiwisastra, Y. B. (1999). Imunitas Kedaulatan Negara Di Forum Pengadilan Negeri Asing. Alumni.

Ardhiwisastra, Y. B. (2003). Hukum Internasional (Bunga Rampai. Bandung: Alumni.

Black, H. C. (1968). Black’s Law Dictionary. ST Paul, MINN West Publishing.

Kusumaatmaja, M., & Agoes, E. R. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni.

Mauna, B. (2008). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. PT Alumni.

Nations, U. (n.d.). Statute Of The International Court Of Justice, 21–30. Retrieved from http://legal.un.org/avl/pdf/ha/sicj/icj_statute_e.pdf

Nations, U. (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties 1969. Treaty series (Vol. 1155).

Rambisa, L. S., & Salain, N. M. S. P. (2013). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Perusahaan Multi-Nasional (Mnc) Dalam Hukum Internasional. Kertha Negara, 1(6), 1–5.

Rudy, T. M. (2009). Hukum Internasional 2. Refika Aditama.

Situngkir, D. A. (2018). Asas Pacta Sunt Servanda dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional. Jurnal Cendikia Hukum, 3(2), 153–165.

Published
2019-03-05
Section
Articles
Abstract viewed = 3943 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 32537 times