Mediasi Penal Dalam Ius Constitutum dan Ius Contituendum di Indonesia

  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Pande Yogantara S Fakultas Hukum Universitas Udayana
Keywords: Mediasi Penal, Ius Constitutum, Constituendum

Abstract

Belum ada undang-undang yang mengatur mengenai mediasi penal di Indonesia, sehingga hal ini menarik untuk diteliti karena mediasi penal memiliki banyak manfaat untuk dapat diterapkan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum mediasi penal dalam konteks hukum yang berlaku (ius constitutum), kedudukan ketentuan hukum yang berlaku (ius constitutum) yang mengatur mengenai mediasi penal di Indonesia, dan perkembangan pengaturan mediasi penal dalam konteks hukum pada masa yang akan datang (ius constituendum) di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam praktek mediasi penal di Indonesia adalah kewenangan diskresi kepolisian yang diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI dan KUHAP, selain itu juga digunakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat dan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution. Dasar hukum ini bersifat eksplisit dan tidak mengatur secara tegas mengenai mediasi penal. Tidak ada dasar hukum yang kuat yang mengatur mengenai mediasi penal. Pembaharuan hukum pidana secara implisit telah mengarahkan penggunaan mediasi penal dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Kata Kunci: Constituendum; Ius Constitutum; Mediasi Penal There is no law that regulates penal mediation in Indonesia, so it’s interesting to investigate because penal mediation has many advantege to be applied in Indonesia. The purpose of this study is to analyze legal basis of penal mediation in the context of the ius constitutum, the position of the ius constitutum penal mediation in Indonesia, and the development of penal mediation arrangements in the criminal law of the ius constituendum in Indonesia. This research’s is a normative legal research, with the case approach, the statute approach, the conceptual approach, the historical approach and the comparative approach. The result shows that the legal basis used in the practice of penal mediation in Indonesia is the discretion power of the police authority regulated in Act No. 2 of 2002 on the Police of the Republic of Indonesia and Criminal Procedure Code, but also used the Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia No. 3 of 2015 on Community Policing and the Police Letter no. Pol: B/3022/XXI/2009/SDEOPS, December 14, 2009, About Case Handling Through Alternative Dispute Resolution. The legal basis about penal mediation is explicit and does not forceful. There is no forceful legal basis regulate of penal mediation. Criminal law reform has implicitly directed the use of penal mediation in future criminal law. Keywords: Ius constituendum; Ius constitutum; Penal mediation

References

Abdullah, N. C. (2015). Going Green in Urbanisation Area: Environmental Alternative Dispute Resolution as an Option. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 170, 401–408. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.01.050

Arief, B. N. (2008). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.

Arief, B. N. (2015). RUU Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi/Reformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Surabaya: Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Mahupiki dan Fakultas Hukum Pelita Harapan Surabaya.

Council Framework Decision of 15 March 2001 (2001/220/JHA).

Djamali, R. A. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

ECOSOC 24 July 2002; Resolution 2002/12 “Basic Principles on The Use of Restorative Justice Programmes In Criminal Mattersâ€.

Ehrlich, E. (1936). The Fundamental Principles of the Sociology of Law. (H. U. Press., Ed.).

Harkrisnowo, H. (2002). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Jakarta: News Letter Komisi Hukum Nasional.

Hatta, M. (2009). Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khusus. Yogyakarta: Liberty.

Hutajulu, J. H. (2014). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan (Studi Di Polres Malang Kota). Jurnal Arena Hukum, 7(3).

http://denpostnews.com, dibuka pada tangg al 14 Agustus 2016, diakses pada pukul 13.57 WITA.

International Penal Reform Conference, Royal Holloway College, University of London, Egham, Surrey, United Kingdom, 13-17 April 1999.

Kuncoro, M., & Wahyu, N. (2012). 69 Kasus Hukum Mengguncang Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Latif, A., & Ali, H. (2011). Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Mulyadi, L. (2015). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Ninth United Nation Congress on The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders, Cairo, Egypt, 29 April - 8 Mei 1995.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat.

Rancangan KUHP tahun 2015.

Rancangan KUHAP tahun 2015.

Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana; Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Sun.

Rosari, A. S. B. de. (2010). Elegi Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Rozah, U. (2012). Hukum Pidana Dalam Perspektif. Denpasar, Bali: Pustaka Larasan.

Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).

Taufiq, M. (2014). Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders Vienna, 10-17 April 2000.

The Committee of Ministers of the Council of Europe, 15 September 1999.

Tridiatno, Y. A. (2015). Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Stara Press.

Published
2019-03-05
Section
Articles
Abstract viewed = 901 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 2366 times