Eksistensi Peraturan Desa Tentang Sanksi Pencurian (Na’o Norok) dalam Rangka Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Desa Koting A Kecamatan Koting Kabupaten Sikka

  • Melki Da Gomez IKIP Muhhamadyah Maumere, Nusa Tenggara Timur
  • Rodja Abdul Natsir IKIP Muhhamadyah Maumere, Nusa Tenggara Timur
  • Danar Aswim IKIP Muhhamadyah Maumere, Nusa Tenggara Timur
Keywords: Peraturan Desa, Sanksi Pencurian

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan peraturan desa tentang sanksi pencurian (Na'o Norok) dalam rangka ketertiban dan keamanan masyarakat di Desa Koting A Kecamatan Koting Kabupaten Sikka, dan untuk mengetahui seberapa efektif penerapan peraturan desa tersebut. peraturan desa tentang penerapan sanksi pencurian (Na'o Norok) dalam rangka ketertiban dan keamanan masyarakat di Desa Koting A Kecamatan Koting Kabupaten Sikka. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder kemudian disajikan dalam bentuk analisis deskriptif dimana data yang dihasilkan dari sumber data primer dan sekunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai dengan kenyataan di lapangan untuk kemudian menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian membuktikan bahwa pertama, adanya Peraturan Desa tentang penerapan sanksi pencurian (na'o norok) dapat dilaksanakan dan memberikan efek jera terhadap kehidupan sosial masyarakat dalam hal ini pencurian (na'o norok) norok) sehingga dapat tercipta ketertiban dan keamanan masyarakat dalam hal kepemilikan barang. . Kedua, dengan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2018 pasal 3 ayat (2), ketertiban dan keamanan masyarakat dalam hal kenyamanan kepemilikan barang dapat terjaga, dan permasalahan sosial dapat dihindarkan, dalam hal ini kasus pencurian (na' o norok) karena masyarakat takut dikenakan sanksi adat.

References

Effendi, O. U. (2003). Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Cetakan Kesembilanbelas. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Kurniawan, A. (2005). Transformasi pelayanan publik. pembaruan. Yogyakarta .

Pasal 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Asas Musyawarah, Partisipasi, Kesetaraan dan Pemberdayaan

Pasolong, H. (2007). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta

Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019, Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang DesaPasal 1

Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan sanksi Adat Bab 2 Pasal 2 Poin 2.bTentang Pencurian (Na’o Norok).

Sholehuddin, M. (2003). Sistem Sanksi Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Sjafira N. A., & Prasanti, D. (2016). Pengunaan Media Komunikasi dalam Eksistensi Budaya Lokal Bagi Komunitas Tanah Aksara. Studi Deskriptif Kualitatif Tentang Penggunaan Media Komunikasi Dalam Eksistensi Budaya Lokal Bagi Komunitas Tanah Aksara. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, 6(2) 39-30. Retrieved from https://ojs.unikom.ac.id/index.php/jipsi/article/view/320

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta

Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan penyelenggaran Pemerintahan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 61, Badan Permusyawaratan Desa.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Published
2022-01-28
Section
Articles
Abstract viewed = 234 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 2060 times