PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG MELALUI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DI PENGADILAN NIAGA (Studi Kasus PKPU PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra, Putusan No.4/Pdt-Sus/PKPU/2017/PN.Niaga Sby)

  • I Made Arjaya Universitas Warmadewa
  • A.A Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kewenangan Pengurus/Kuratordan Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/ Kepailitan PT. Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil yang diperoleh adalah Kewenangan Pengurus dalamPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah mengumumkan Putusan, menyelenggarakan Rapat-rapat,menerima dan menyiapkan Daftar Tagihan Kreditor,menyiapkan Rencana Perdamaian,menyiapkan Daftar Voting dan membuat Laporan.Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diawali dengan adanya Permohonan yang diajukan oleh Debitor atau oleh Kreditor. Permohonan tersebut harus dikabulkan oleh Pengadilan dengan menerbitkan Putusan yang berisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) paling lama 45 hari dan dapat diperpanjang dengan menerbitkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) paling lama 270 hari. Putusan PKPU harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor. Kata kunci: Kepailitan, Kurator, Debitor, Kreditor Abstract The purpose of the research is to know the authority of administrator and the prosedures of rescheduling debt payment/ bankruptcyPT. Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra at Surabaya Comercial Court. The type of research is normative law research with statute approach and case approach. The result is The Administrator/Receiver have authority to announced court statement, organizing meetings, receive registration, prepare the creditor bill list, preparing settelmen plan, prepare a voting list and make a report. The procedures of rescheduling debt payment begins with an application filed by a debtor or creditor. The application must be granted by the court by issuing a statement for 45 days and can be extended up to 270 days. Keywords: Bankrupcy, Receiver, Debtor, Creditor

References

DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Kepailitan, Cet. I, Ghalia Indonesia, Bogor.

Andriani Nurdin, 2012, Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Alumni, Bandung.

Anton Suyatno R, 2012, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai upaya mencegah kepailitan, Prenada Media Group, Jakarta.

Bernard Nainggolan, 2014, Peranan Kurator dalam Pemberesan Boedel Pailit, Alumni Bandung.

Hadi Subhan M, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Prenada Media Group, Jakarta.

Jan Gijssels Dan Mark Van Hoecke, 2000, Apakah Teori Hukum Itu?, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Jerry Hoff, 1999, Indonesian Bankruptcy Law, Pt. Tatanusa, Jakarta.

Kartono, 1974, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran,Pradnya Paramita, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2013, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman et. Al. 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Rahayu Hartini, 2007, Hukum Kepailitan, Cet. II, UMM Press, Malang.

Robintan Sulaiman, 2000, Lebih Jauh tentang Kepailitan, Tanggung Jawab Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham terhadap Perusahaan Pailit, Pusat Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta.

Sastrawidjaja, H. Man S., 2006, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. Alumni, Bandung.

Sentosa Sembiring, 2006, Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-undangan Yang terkait Dengan Kepailitan, Cet. I, Cv. Nuansa Aulia, Bandung.

Soerjono Sukanto, 1986,Pengantar Penelitian Hukum,Universitas Indonesia Press,Jakarta.

Sudargo Gautama, 1998,Komentar Atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sutan Remy Sjahdeini, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Memahami Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Prenada Media Group, Jakarta.

Tafrizal Hasan Gewang H, 2005, Panduan Singkat Praktek Kurator Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), THG Yustitia, Jakarta.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga Sby. tanggal 20 Maret 2017.

Published
2018-02-22
Section
Articles
Abstract viewed = 1195 times
PDF downloaded = 5039 times