Rekonstruksi Hukum Adat Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 di Desa Adat Kota Tabanan
Abstrak
Semakin tingginya jumlah masyarakat yang terkena covid-19 ini maka pemerintah terus gencar mengeluarkan peraturan-peraturan guna menekan pertumbuhan kasus baru dan meminimalisir klaster baru penyebaran covid-19. Desa Adat Kota Tabanan yang telah dicatatkan sebanyak dua kali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 menyikapi permasalahan pandemi Covid-19 yang semakin merajarela ini dengan membentuk suatu perarem atau aturan adat yang berlaku di Desa Adat setempat yakni Perarem Adat Kota Tabanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19. Perarem ini telah disahkan pada tanggal 19 Juli 2020 dan telah disosialisasikan secara bertahap ke banjar-banjar adat. Adapun tujuan dari dibentuknya perarem ini sendiri adalah untuk memustus rantai penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan dari masyarakat desa dikarenakan dalam perarem ini juga disertakan sanksi denda. adapun permaslahan yang akan dikaji adalah bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di desa adat kota Tabanan? dan bagaimanakah rekonstruksi hukum adat yang ideal dalam menanggulangi pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di desa adat kota Tabanan ?. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah desa adat kota tabanan telah memiliki Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 Tahun 2020 yang di dalamnya memuat sanksi-sanksi denda bagi pelanggar protocol kesehatan hanya saja masih banyak masyarakat yang tidak mentaati peraturan tersebut. Mengatasi hal demikian maka diperlukan adanya rekonstruksi norma agar tidak adanya celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelanggar protocol kesehatan.
Referensi
Aryawan, I. M. P. (2020). No Title. Retrieved from bali.tribunnews.com/2020/09/01/mulai-hari-ini-desa-adat-kota-tabanan-terapkan-sanksi-bagi-pelanggar-pararem-pengendalian-covid-19
H.S, S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press.
Parwata, A, A, G. O. (2007). Memahami Awig-Awig Desa Pakraman. dalam I Ketut Sudantra dan AA. Gede Oka Parwata (ed): Wicara Lan Pamidanda, Pemberdayaan Desa Pakraman dalam Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Upada Sastra, Denpasar.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Sudantra, I. K., & Windia, I. W. (2011). Penuntun Penyuratan Awig-Awig. Denpasar: Udayana University Press.
Utrecht. (1962). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
Bali tribune, Sanksi Perarem Desa Adat Kota Tabanan Fleksibel, 03 September 2020
Bunga Rampai Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, 2020, Melihat Covid 19 Dari Perspektif Hukum Adar. Penerbit LSHI, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, e-book Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
![](/public/statistik.png)
![](/public/pdf.png)