Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tindakan Medis
Abstract
Rumah sakit merupakan organ yang didalamnya terdapat Tenaga Kesehatan yang turut membantu dalam pelaksanaan pemberian fasilitas pengobatan terhadap pasien. Dalam Hukum Kesehatan juga menjelaskan bahwa terdapat Tenaga Kesehatan merupakan setiap orang yang tergabung sebagai para medis, yang bersedia untuk mengabdikan dirinya khusus untuk menangani kesehatan. Orang tersebut tidak hanya bersedia untuk mengabdikan dirinya saja melainkan mereka juga harus memiliki pengetahuan yang mumpuni beserta keterampilan yang fokusnya dalam bidang kesehatan. Para medis yang dimaksudkan diatas adalah Dokter, Perawat serta para medis lainnya. Dokter dalam melakukan pekerjaannya akan dibantu oleh perawat sehingga perawat disini juga harus memiliki keahlian dan kewenangan. Perawat memperoleh kewenangan ini berdasarkan pelimpahan wewenang dari dokter, jika tidak menerima pelimpahan wewenang maka perawat tidak dapat melakukan tindakan apapun atas pasien. Saat ini banyak ditemukan perawat belum mendapatkan instruksi/pelimpahan wewenang dari dokter tetapi mereka sudah melakukan tindakan medis, sehingga atas tindakan tersebut terkadang menyebabkan keadaan dari pasien mengalami penurunan. Atas tindakan perawat ini maka tidak dibenarkan, sehingga diperlukan suatu aturan untuk mengatur tindakan perawat.
References
Affandi, H. (2019). Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negar. Jurnal Hukum POSITUM, 4(1), 36–56. Retrieved from https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/download/3006/1764#:~:text=Salah satu jenis HAM yang,berhak memperoleh pelayanan kesehatan.â€
Amalia, I. S. (2013). Evaluasi Media Poster Hipertensi Pada Pengunjung Puskesmas Talaga Kabupaten Majalengka. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(1), 1–8. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/kemas/article/download/2823/2879
Djojodihardjo, M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum.
Muninjaya, G. (2004). Manajemen Kesehatan. Buku Kedokteran EGC.
Poernomo, B. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia.
Praptianingsih, S. (2006). Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Raja Grafindo Persada.
Prayogo, B. (2013). Konsep Etika dan Hukum Pelayanan Keperawatan.
Priharjo, R. (2005). Pengantar Etika Keperawatan. Kanisius.
S.T. Kansil, C. (2010). Kamus Istilah Hukum. Jala Permata Aksara.
Yulianita, H. (2011). Legalitas Perawat dalam Tindakan Medis. Buku Kedokteran EGC.
Yulianto, R. (2017). Analisa Terhadap Tindakan Perawat dalam Melakukan Tindakan Khitan.
Numminen et al. Nurse Ethics. CINAHL Complete. Nurse Educators and Nursing Student Perspectives on Teaching Code of Ethics. 2009.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)