Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Abstract
Indonesia sebagai negara yang berkembang, masih banyak membutuhkan suatu pembangunan di segala sektor khususnya dalam bidang ekonomi. Korporasi yaitu sekelompok orang badan hukum maupun bukan badan hukum yang memiliki persamaan hak dan kewajiban. Peran korporasi sangat penting dalam kehidupan masyarakat seperti pada kegiatan pertambangan, pemanfaatan sumber daya alam dan lain sebagainya. Namun, kegiatan yang dilakukan oleh korporasi tersebut memberikan dampak pada lingkungan hidup dimana korporasi melalaikan fungsi lingkungan hidup dengan menimbulkan pencemaran dan kerusakan pada lingkungan, sehingga perlu diketahui tanggung jawab korporasi apabila melakukan suatu tindak pidana lingkungan hidup. Dari latar belakang di atas, maka penulis mengambil judul penelitian Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaturan tindak pidana lingkungan hidup terhadap korporasi dan Bagaimana tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup menurut UUPPLH. Indonesia as a country that is growing, it still requires a lot of development in all sectors, especially in the economic sphere. The Corporation that is a legal entity or a group of people is not a legal entity which has equal rights and obligations. The role of the Corporation is very important in people's lives such as in mining activities, the utilization of natural resources and so on. However, the activities undertaken by the corporations provide the impact on the environment in which the Corporation's neglect of environmental functions with cause pollution and damage to the environment, so keep in mind the responsibility of the corporations when doing an environmental crime. From the background of the above, the authors take the title of the study Corporate Responsibility in Environmental criminal act. Formulation of the problem in this study i.e. how setting environmental criminal act against corporations and How corporate responsibility in environmental criminal act according to UUPPLH.References
Amrullah, M. A. (2018). Perkembangan Kejahatan Korporasi (Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum). Jakarta: Prenada Media Group.
Andarisman, T. (2009). Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Lampung: Universitas Lampung.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Muladi. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2015
Setiyono, H. (2005). Kejahatan Korporasi (Analisis Victimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia). Malang: Bayumedia Publishing.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)