[1]
I. P. E. Rusmana, I. M. M. Widyantara, and L. P. Suryani, “Kewenangan Penyidik Kepolisian dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi”, JPH, vol. 2, no. 3, pp. 576-581, Oct. 2021.