[1]
Aryasa, K.T. et al. 2021. Fungsi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Preferensi Hukum. 2, 1 (Mar. 2021), 193–196. DOI:https://doi.org/10.22225/jph.2.1.2815.193-196.