Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor: 4/Pid.Sus/2022/PN Tab)
Abstract
Penyalahgunaan dari narkotika ini memberikan dampak buruk yang luas kepada masyarakat tidak hanya kepada pelaku yang mendapatkan dampak negatifnya tetapi juga kepada masyarakat sehingga dibutuhkan hakim untuk memberikan keputusan yang sesuai kepada para pelaku. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tabanan dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tabanan? Penelitian tipe normatif dipilih dengan hasil penelitian diketahui bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam kasus dengan putusan no.4/Pid.Sus/2022/Pn. Tab. Ini para terdakwa diancam dengan pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Terdapat hal yang dapat memberatkan terdakwa dan hal yang meringankan terdakwa.
References
Budiartha, Atmadja I. Dewa Gede dan I. Nyoman Putu. 2018. Teori-teori Hukum. Malang: Setara Press.
Farid, Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Gouzali, Saydam. 2005. Teknologi Telekomunikasi, Perkembangan dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Kurmia, Novi. 2005. “Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Media Baru: Implikasi Terhadap Teori Komunikasi.†Mediator: Jurnal Komunikasi 6(2).
Mamudji, Soekanto Soerjono &. Sri. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Rahayu Nurfauziah, Hetty Krisnani. 2021. “Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas oleh Remaja Ditinjau dari Perspektif Konstruksi Sosial.†Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2(2).
Suardi, Takdir. 2022. “Pengetahuan Hukum, Pemahaman Hukum, Sikap Hukum dan Perilaku Hukum Pengemudi Ojek Online dalam Berlalu Lintas di Kecamatan Rappocini Kota Makassar.†Jurnal Pendidikan PKN Pancasila dan Kewarganegaraan 3(2).
Subekti. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnja Paramita.
Suhariyono, AR. 2009. “Penentuan Sanksi Pidana dalam Suatu Undang-undang.†Jurnal Legislasi Indonesia 6(4).