Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemeliharaan Satwa Langka yang Dilindungi Secara Ilegal (Analisa Putusan Nomor 868/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps)

  • Kadek Novita Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ketut Adi Wirawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Pemeliharaan Satwa, Ilegal, Putusan

Abstract

Salah satu keberagaman yang dimiliki oleh Indonesia adalah pada kekayaan sumber daya alam yang asri. Berdasarkan Putusan Nomor 868/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps sebuah kasus pemeliharaan satwa langka yang dilindungi secara ilegal telah terjadi di Jalan Sunset Road. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pemeliharaan satwa langka yang dilindungi di Indonesia dan 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pemeliharaan satwa langka yang dilindungi secara ilegal berdasarkan adanya putusan pengadilan tersebut. Dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan observasi kasus yang terkait dengan metode normatif. Menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan dengan sumber primer dan sekunder. Dikaji dengan analisis sistematis dan dituangkan secara deskriptif. Pengaturan pemeliharaan terhadap satwa langka yang dilindungi terdapat pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

References

Abidin, Ikhan. 2000. Masa Depan Ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Anis Dewi Lestari, Meliana Damayanti. 2021. “Cakupan Alat Bukti sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber (Cyber Crime).†Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 3(1).

Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Ida Bagus Mayun Andika Putra, I Nyoman Gede Sugiartha, I. Nyoman Subarnia. 2021. “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Penadahan Mobil.†Jurnal Interpretasi Hukum 2(2).

Mangunjaya, Prabowo, Tobing, Abbas, Saleh, Sunarto, Huda, Mulyana. 2017. Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

Ngakan Gede Bagus Widyagraha, I Nyoman Gede Sugiartha, Ida Ayu Putu Widiati. 2022. “Partisipasi Masyarakat Blimbingsari dalam Pelaksanaan Kesepakatan Konservasi Taman Nasional Bali Barat.†Jurnal Konstruksi Hukum 3(2).

Ni Putu Eka Dharma Yanti, I Nyoman Gede Sugiartha, Luh Putu Suryani. 2022. “Peran Masyarakat dalam Upaya Pelestarian Hutan Taman Nasional Bali Barat di Desa Eka Sari.†Jurnal Interpretasi Hukum 3(2).

Redi, Ahmad. 2014. Hukum Sumber Daya Alam dalam Sektor Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika.

Renggong, Ruslan. 2016. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP. Jakarta: Prenada Media.

Wirawan, Ketut Adi. 2020. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penangkapan dan Pembunuhan Satwa yang Dilindungi (Analisa Putusan Nomor 799/Pid.Sus/Lh/2019/Pn Dps).†Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Hukum 15(1).

Published
2023-12-27
How to Cite
Kadek Novita Dewi, I Nyoman Gede Sugiartha, & Ketut Adi Wirawan. (2023). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemeliharaan Satwa Langka yang Dilindungi Secara Ilegal (Analisa Putusan Nomor 868/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps). Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 82-88. https://doi.org/10.22225/jph.5.1.8712.82-88
Abstract viewed = 189 times
PDF downloaded = 352 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>