Tinjauan Kriminologis terhadap Penyalahgunaan Minuman Beralkohol oleh Anak di Kabupaten Bangli
Abstract
Konsumsi miras pada anak-anak di Kabupaten Bangli merupakan salah satu isu penting yang memprihatinkan masyarakat. Masalah ini berpotensi berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak di kabupaten Bangli dan Upaya apakah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak di Kabupaten Bangli. Penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak serta untuk upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Anak mengalami kesulitan berteman saat mereka tumbuh dewasa. Keterampilan sosial mereka dapat dipengaruhi oleh perilaku keluarga dan komunitas mereka, dan komunitas dapat membantu mengajari anak empati terhadap teman dan keluarga mereka. Pemerintah harus bersosialisasi kepada anak bahwa alkohol itu sangat buruk dan mereka harus mematuhi peraturan. Semua orang harus membantu agar anak tidak meminum alkohol karena dapat membahayakan tubuh dan otak mereka dan menyebabkan masalah besar jika mereka terus minum.
References
Abdul Wahid, dan Muhammad Labib. 2010. Cyber Crime. Bandung: Refika Aditama.
Achmadi, Cholid Narbuko dan Abu. 2002. Metodologi Penelitian. Jakarta: Kompas.
Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Fajar Inter Pratama.
Dewi, Sagung Laksmi. 2020. “Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika oleh Warga Negara Asing.†Jurnal Analogi Hukum 1(2).
Ilyas, Alam A. .. dan Amir. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Mardani. 2007. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Nashrina. 2011. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sarwano, Sarlito W. 2012. Psikologi Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wagiati, Sutedjo. 2006. Hukum Peradilan Anak. Bandung: PT Refika Aditama.