Perlindungan Hukum Terhadap Petani Dalam Penetapan Harga Jual Beli Pupuk Bersubsidi Perspektif Wahbah Az Zuhaili (Studi Kasus Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan)
Abstract
Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan sektor pertanian, salah satunya adalah pupuk. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penetapan harga pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan menurut Wahbah Az-Zuhaili. Metode penelitian deskriptif kualitatif digunakan untuk menjelaskan karakteristik, kualitas, dan keterkaitan antar kegiatan tanpa melakukan perlakuan atau manipulasi terhadap variabel yang diteliti. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap petani dalam penetapan harga pupuk bersubsidi merupakan aspek penting dalam pertanian Indonesia. Harga pupuk yang ditetapkan oleh pengecer melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan petani harus membayar lebih mahal, sehingga menimbulkan kerugian bagi mereka. Dalam perspektif Wahbah Az-Zuhaili, berlebihan dalam mengambil keuntungan dan penipuan dalam jual beli yang berlebihan diharamkan dalam agama. Perlindungan hukum terhadap petani yang mengalami kerugian dapat dilakukan melalui hak khiyar, yaitu hak untuk membatalkan akad jika terdapat ketidakadilan atau penipuan dalam harga pupuk bersubsidi.
References
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillathuhu, Jilid V, Terjemah: Abdul Hayyie AlKattani, Jakarta: Gama Insani, 2011.
Budi Utomo, Setiawan. Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta : Gema Insani, 2003.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.
Soemarsono, Peranan Pokok dalam Menentukan Harga Jual, Jakarta : Rieneka Cipta, Tahun 1990.
Gazali, Hasnah, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Petani Sebagai Konsumen Terkait Dengan Pengadaan Pupuk Bersubsidi (Studi Kasus Di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar)’ (Universitas Islam Riau, 2021)
Hidayat, Agung, Nur Azizah, and Muannif Ridwan, ‘Pinjaman Online Dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam’, Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2.1 (2022), 1–9
Noor, Berlian Fajar Latifa, and Rinitami Njatrijani Suradi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Petani Sebagai Konsumen Pupuk Bersubsidi Di Kudus’, Diponegoro Law Journal, 5.2 (2016), 1–8
ROHMAN, FATHUR, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistem Jual Beli Pupuk Paketan Menurut Perspektif Undang-Undang Perdlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999Di Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember’ (IAIN Jember, 2019)