Putusan Nihil Ditinjau melalui Perspektif Teori Kepastian Hukum

  • Totok Yanuarto Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia
  • Dominikus Rato Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia
  • Bayu Dwi Anggono Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia
Keywords: Keputusan Hakim, KUHAP, Vonis Nihil, Kepastian Hukum

Abstract

Keputusan hakim merupakan hasil dari proses peradilan pidana yang melibatkan pertimbangan hakim secara lisan maupun tertulis. Pentingnya keputusan hakim untuk mematuhi prinsip-prinsip tertentu, termasuk stabilitas, yang merujuk pada kestabilan sosial sebagai dampak dari keputusan tersebut. Hakim perlu mempertimbangkan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis, terutama dalam konteks teknis yudisial. Oleh karena itu, keputusan hakim harus memperhatikan aspek-aspek formal, terutama sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP. Dalam konteks perkara pidana, KUHAP mengatur bahwa keputusan hakim dapat berupa pemidanaan, pembebasan dari tuntutan hukum, atau putusan bebas. Namun, eksistensi vonis nihil, seperti yang terjadi dalam kasus Dimas Kanjeng, dianggap sebagai suatu permasalahan yang kompleks. Praktik putusan ini mengklaim merujuk pada Pasal 10 KUHP yang membatasi kumulatif hukuman penjara paling lama 20 tahun. Namun, praktik putusan nihil sebenarnya menjadi ancaman bagi kepastian hukum dalam paradigma hukum civil law. KUHAP tidak memberikan pedoman yang jelas mengenai vonis nihil, yang menyebabkan ketidakpastian dalam interpretasi hukum. Idealnya, KUHAP seharusnya mengatur dengan jelas bentuk-bentuk putusan yang mungkin terjadi untuk menjaga kepastian hukum. Praktik putusan nihil juga mengganggu stabilitas hukum acara pidana atau hukum prosedural pidana itu sendiri. Prinsip interpretatif dalam putusan nihil menjadi kontroversial karena sering kali tidak digunakan dengan tepat. Mengingat bahwa interpretasi dalam putusan nihil berkaitan dengan masalah sistemik dalam KUHAP, hal ini seharusnya menjadi isu yang memerlukan reformasi dalam hukum acara pidana. Tulisan ini mengulas regulasi vonis nihil yang menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam peraturan tentang putusan pemidanaan nihil

References

Baihaqi, A. (2020, Maret 4). Dimas Kanjeng Kembali Divonis Nihil.

Christianto, H. (2010). Batasan dan Perkembangan Penafsiran Ekstensif dalam Hukum Pidana. Pamator, 3(2), 101–113.

Efritadewi Ayu. (2020). Hukum Pidana. Tanjungpinang: UMRAH Press.

Indonesia, P. P. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pub. L. No. 8, Pemerintah Pusat (1981). Indonesia: LN. 1981/ No.76, TLN. No.3209, LL SETNEG : 68 HLM.

Jamri, J., & Muhsin, M. (2023). Pengujian Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-undang Dasar 1945. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 9(3), 215–221. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v9i3.352

Kaeng, B. I., Watulingas, R., & Muaja, H. S. (2022). Kebebasan dan Pedoman Hakim dalam Penerapan Putusan Pengadilan. Lex Administratum, 10(2).

Khalid, A. (2014). Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(11). https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.196

Lifante-Vidal, I. (2020). Is Legal Certainty a Formal Value? Jurisprudence, 11(3), 456–467. https://doi.org/10.1080/20403313.2020.1778289

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Revisi). Jakarta: Kencana.

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Majalah Ilmiah: Warta Dharmawangsa, 13(1).

Mulyadi, L. (2007). Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritik dan Praktik Peradilan: Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem Peradilan dan Kebijakan Pidana, Filsafat Pemidanaan serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Korban Kejahatan. Bandung: CV Mandar Maju.

Paunio, E. (2009). Beyond Predictability – Reflections on Legal Certainty and the Discourse Theory of Law in the EU Legal Order. German Law Journal, 10(11), 1469–1493. https://doi.org/10.1017/S2071832200018332

Rahmad, R. A. (2019). Hukum Acara Pidana (1 ed.). Depok: Rajawali Pers.

Soeroso, R. (1993). Pengantar Ilmu Hukum (1 ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Hukum Pidana. (Kadarudin, Ed.). Makassar: Pustaka Pena Press.

Suliantoro, B. W. (2007). Dinamika Arah Kepastian Hukum di Tengah Transformasi Sosial-Budaya dalam Perspektif Pemikiran Mazhab Sociological Jurisprudence. Filsafat, 17(1), 16–31.

Tanuwijaya, F. (2014). Vonis Hakim yang Memiskinkan Koruptor. MMH, 43(2), 263–272.

Wacks, R. (2006). Philosphy of Law: A Very Short Introduction. New York: Oxford University Press.

Wardeni, I. (2023). Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Narkotika yang Siputus Nihil (Studi Kasus Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN.Gto dan Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2020/PT.Gto) (Skripsi). Universitas Hasanuddin, Makassar.

Weruin, U. U., Andayani B, D., & Atalim, St. (2016). Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum. Jurnal Konstitusi, 13(1), 95. https://doi.org/10.31078/jk1315

Wisnubroto, A., & Widiartana, G. (2021). Menuju Hukum Acara Pidana Baru. (R. Widiyani, Ed.). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Yudisial, K. (2020, Desember 15). Putusan Harus Disertai Pertimbangan Hukum yang Benar. Diambil 21 April 2024, dari https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1385/putusan-harus-disertai-pertimbangan-hukum-yang-benar

Z, Z., Mila, T., & Y, Y. (2021). Analisis Yuridis Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.B/2020/Pn.Bpd). REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1). https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4185

Zulfa, E. A. (2017). Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3), 389. https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1256

Published
2024-04-22
How to Cite
Totok Yanuarto, Dominikus Rato, & Bayu Dwi Anggono. (2024). Putusan Nihil Ditinjau melalui Perspektif Teori Kepastian Hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 444-453. https://doi.org/10.22225/jph.4.3.8377.444-453
Abstract viewed = 90 times
PDF downloaded = 54 times