Pertanggungjawaban Dokter Atas Pelimpahan Wewenang Kepada Bidan pada Tindakan Asuhan Persalinan Normal di Puskesmas

  • Amy Shientiarizki Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah, Surabaya
  • Chomariyah Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah, Surabaya
  • Agung Pramono Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah, Surabaya
Keywords: Dokter, Perawatan Persalinan Normal, Bidan, Delegasi Wewenang

Abstract

Dokter dapat memberikan sebagian otoritasnya kepada tenaga kesehatan lain seperti bidan atau perawat dalam bentuk delegasi wewenang. Hal ini dimungkinkan secara hukum dan tentu saja delegasi wewenang ini diberikan dalam batasan tertentu. Bahkan dalam keadaan tertentu, tenaga kesehatan dapat memberikan tindakan medis meski tanpa delegasi wewenang. Payung hukum yang dapat dijadikan rujukan antara lain Pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Peraturan ini memberikan kesempatan bagi bidan untuk melakukan prosedur medis jika memenuhi ketentuan perundang-undangan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 menyatakan bahwa persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan penolong terdiri dari dokter dan bidan. Pelayanan kesehatan oleh bidan atas delegasi wewenang dari dokter juga dapat menimbulkan malpraktek, sehingga pasien dapat menggugat secara pidana atau perdata. Oleh karena itu, perlu adanya akuntabilitas hukum bagi dokter dan bidan jika tidak memenuhi standar, dengan melihat unsur-unsur tanggung jawab pidana, perdata, dan administratif.

References

Andreas Prima Yosep, R. A. (2021). Analisa Perbandingan Hukum Mengenai Pengaturan Rumah Sakit Di Indonesia Dan Singapura. jurnal Hukum, 1(1).

Asmarawati, T. (2014). Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Astuti, D. R. (2019). Motif Bidan sebagai Profesi dan Pelaku Komunikasi Terapeutik. Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(3).

Dkk, Y. V. (2019). Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis Dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2).

Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press.

Nurbani, S. dan E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persadar.

Setyawan, F. E. B. (2017). Komunikasi Medis: Hubungan Dokter-Pasien. Journal Magna Medika (Unimus), 1(4).

Susanto. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Da-lam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Legal Relations Be-tween Doctors and Patients and The Accountability of Doctors in Organizing Health Services). Journal City Hukum (Indonesia Law Journal), 6(1), 139–162.

Wibowo, A. (2014). Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Winanmo, N. B. (2008). Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun1945

Undang-Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pemyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual

Andreas Prima Yosep, R. A. (2021). Analisa Perbandingan Hukum Mengenai Pengaturan Rumah Sakit Di Indonesia Dan Singapura. jurnal Hukum, 1(1).

Asmarawati, T. (2014). Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Astuti, D. R. (2019). Motif Bidan sebagai Profesi dan Pelaku Komunikasi Terapeutik. Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(3).

Dkk, Y. V. (2019). Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis Dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2).

Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press.

Nurbani, S. dan E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persadar.

Setyawan, F. E. B. (2017). Komunikasi Medis: Hubungan Dokter-Pasien. Journal Magna Medika (Unimus), 1(4).

Susanto. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Da-lam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Legal Relations Be-tween Doctors and Patients and The Accountability of Doctors in Organizing Health Services). Journal City Hukum (Indonesia Law Journal), 6(1), 139–162.

Wibowo, A. (2014). Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Winanmo, N. B. (2008). Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun1945

Undang-Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pemyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual

Published
2023-10-06
How to Cite
Amy Shientiarizki, Chomariyah, & Agung Pramono. (2023). Pertanggungjawaban Dokter Atas Pelimpahan Wewenang Kepada Bidan pada Tindakan Asuhan Persalinan Normal di Puskesmas. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 341-354. https://doi.org/10.22225/jph.4.3.8243.341-354
Abstract viewed = 309 times
PDF downloaded = 508 times