Akibat Hukum atas Pelanggaran Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam Kontrak Bisnis

  • I Made Adi Sanjaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Mou, Pelanggaran MoU, Sanksi Hukum

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) sesungguhnya tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam hukum kontrak. Belum ada ketentuan secara khusus yang mengatur mengenai MoU. Dengan tidak diaturnya MoU dalam hukum positif di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan memunculkan masalah di dalam praktek pelaksanaannya. Hal tersebut yang melatarbelakangi penelitian ini. Sehingga ditemukan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan MoU dalam Kontrak Bisnis dan bagaimana sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap MoU dalam Kontrak Bisnis. Untuk membahas permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah dasar pengaturan MoU dalam Kontrak Bisnis adalah Pasal 1313, Pasal 1338 KUH Perdata dan kekuatan hukumnya mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sanksi hukum terhadap pelanggaran MoU dalam kontrak bisnis adalah dilihat dari dua kategori jenis pelanggarannya. Apabila MoU berkedudukan sebagai kontrak akan dikenakan sanksi berupa ganti kerugian yang berdasarkan pasal 1243 dan pembatalan suatu MoU yang berdasarkan pasal 1266 sanksi tersebut termasuk sanksi hukum perdata. Apabila MoU berkedudukan tidak sebagai kontrak hanya sanksi moral saja dikenakan.

References

I Nyoman Putu Budiartha, 2016, Hukum Outsourcing, Setara press, Malang.

Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana , PT. Gramedia, Jakarta.

Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Mandar Maju, Bandung.

Munir Fuady, 1997, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Ke Empat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim HS, 2019, Perkembangan Hukum Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim HS, H. Abdullah, Wiwik Wahyuningsih, 2008, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta.

Soesilo, R., 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, PT. Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Published
2023-10-30
How to Cite
I Made Adi Sanjaya, I Nyoman Putu Budiartha, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2023). Akibat Hukum atas Pelanggaran Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam Kontrak Bisnis. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 336-340. https://doi.org/10.22225/jph.4.3.8208.336-340
Abstract viewed = 523 times
PDF downloaded = 284 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>