Keabsahan Adopsi oleh Orang Tua Angkat yang Belum Menikah Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Medan Nomor 141/Pdt.P/2013/PA.Mdn)

  • Wahyuda Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Fauziah Lubis Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
Keywords: Belum Menikah, Maslahah Mursalah, Pengangkatan Anak

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan agar mengetahui keabsahan adopsi oleh seseorang yang belum menikah perspektif maslahah mursalah dan bagaimana hukum mengatur pengangkatan anak. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah Yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif ialah suatu penelitian dengan memposisikan hukum sebagai sistem norma. Adapun sistem norma tersebut ialah tentang asas - asas, kaidah, norma hukum , undang – undang , penetapan pengadilan, serta doktrin. Hal ini bertujuan untuk memberikan pendapat hukum sebagai dasar untuk menentukan benar maupun tidaknya suatu peristiwa sebagaimana diatur oleh hukum. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum skunder yang di dapatkan dari studi kepustakaan seperti buku, jurnal, Peraturan perundang – undangan, putusan pengadilan, Pandangan para ahli (doktrin). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) yaitu Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 141/Pdt.P/2013/PA.Mdn, dengan menggunakan sumber hukum primer seperti Peraturan Perundang- undangan yang berlaku terutama yang berhubungan dengan pengangkatan anak (adopsi), teori hukum serta Putusan Pengadilan. Hasil Pembahasan, Dalam Islam, bagi seseorang yang ingin mengadopsi anak itu diperbolehkan sepanjang hal tersebut bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan anak, serta tidak memutus hubungan darah antara orang tua dengan anaknya. Anak angkat dapat memperoleh warisan dari orang tua angkat mereka, namun harus melalui wasiat wajibah yang ketentuan harta tersebut tidak lebih 1/3 harta warisan orang tua barunya. Pada penetapan pengadilan Nomor 141/Pdt.P/2013/PA.Mdn, Majelis Hakim bisa saja menolak permohonan Pemohon karna tidak memenuhi salah satu syarat untuk melakukan pengangkatan anak, tetapi meskipun putusan Majelis Hakim bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007, Hakim tetap mengabulkan permohonan Pemohon yang mana pertimbangan Majelis Hakim dan amar putusannya tidak bertentangan dengan maslahah mursalah.

References

Agatha, F. M., Widia, K., & Sukadana, K. (2020). Pengangkatan Anak Oleh Orang Tua Yang Berbeda Keyakinan Dengan Calon Anak Angkatnya. jurnal Hukum, 1(2), 16–20.

Ardi, S. (2017). Konsep Maslahah Dalam Perspektif Ushuliyyin. Jurnal An-Nahdhah, 10(20).

Darmawati. (2019). Ushul Fiqih (Cet-1). Depok: Prenamedia Grup.

Devi, S. A. (2018). Hubungan Tanda-Tanda Vital Dan Kadar Hemoglobin Dengan Konsentrasi Belajar Pada Remaja Putri. Jurnal Prodi Biologi, 7(5).

Nugroho, W. (2018). Urgensi Kepemilikan Harta Benda Calon Menantu Laki - Laki Sebagai Kesiapan Pernikahan Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Of Family Studies, 2(3).

Peristiwo, H., Al-Ahkam, A. H., Hadi, A., Kunci, K., Al-Maslahah Al-Mursalah, :, & Industri, R. (2020). Konsep al-Maslahah al-Mursalah dalam… Konsep al-Maslahah al-Mursalah dalam Perspektif Ekonomi Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jakarta: Paramita.

Rahayuningsih, E., & Ghozali, M. (2021). Sertifikasi Produk Halal dalam Perspektif Mashlahah Mursalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1).

Sakwanah. (2023). Adopsi Oleh Seseorang Yang Belum Menikah Perspektif Maslahah Mursalah . Wawancara Pribadi: 29 Maret. Pengadilan Agama Medan. Medan: Pengadilan Agama.

Saleh, M., Utari, A., & Wahab, A. (2020). Analisis Penggunaan Fintech Syariah Perspektif Mashlahah Mursalah (Studi Pada Dana Syariah.Id). Jurnal Hukum, 16(1).

Samsiyadi, Kusnadi & Badrudin, A. (2016). Penggunaan Tingkat Tutur Bahasa Madura di Lingkungan Pondok Pesantren Nurul Falah di Kabupaten Bondowoso: Suatu Tinjauan Sosiolinguistik. Publika Budaya, 1(1).

Sofyan, A., Tinggi, M. S., Syariah, I., Al, I., & Bima, A. (2021). Mashalih Mursalah Dalam Pandangan Ulama Salaf Dan Khalaf. Jakarta: Paramita.

Umar, M. N. (2017). Al-Maslahah Al-Mursalah (Kajian Atas Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Islam) (Cet-1). Jakarta: Turats.

Yadi Harahap, M., & Syahmedi, R. (2021). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam Konsekuensi Hukum Poligami di Indonesia dan Tunisia: Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Maslahah Mursalah. Jurnal Hukum Islam, 1(1).

Published
2023-09-09
How to Cite
Wahyuda, & Fauziah Lubis. (2023). Keabsahan Adopsi oleh Orang Tua Angkat yang Belum Menikah Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Medan Nomor 141/Pdt.P/2013/PA.Mdn) . Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 329-335. https://doi.org/10.22225/jph.4.3.7938.329-335
Abstract viewed = 249 times
PDF downloaded = 121 times