Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

  • Adi Herisasono Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Anggraini Rosiana Efendi Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Oscha Davan Kharisma Universitas Sunan Giri Surabaya
Keywords: Kekerasan Seksual, Pembuktian Tindak Pidana, Alat Bukti

Abstract

Sexual violence as a form of crime is often difficult to prove in the criminal justice system. Terlebih lagi, kekerasan seksual seringkali dilakukan secara tertutup dan hanya diketahui oleh korban dan pelaku. Hal ini mempersulit proses penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian dan jaksa penuntut. Implementasi   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), diharapkan pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan.  Penelitian ini menganalisis Implementasi   pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Melalui penelitian normatif, diketahui bahwa pada UU TPKS memperluas alat bukti yang sudah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga lebih menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman untuk meminimalisir multitafsir oleh para penegak hukum. Dengan diakuinya informasi, dokumen, dan perekaman elektronik, serta keterangan saksi testimonium de auditu yang terkait dengan tindak pidana tersebut, perkara tersebut dapat dilakukan proses hukum.  Dalam konteks pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, faktor-faktor pendukung dan penghambat menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan. Faktor-faktor pendukung mencakup kemungkinan pembuktian tanpa bukti fisik, perlindungan yang lebih jelas bagi korban, peran saksi ahli yang ditingkatkan, serta dukungan sosial dan budaya. Sementara itu, faktor-faktor penghambat meliputi perbedaan penafsiran tindak pidana kekerasan seksual, masih kurangnya struktur unit penegak hukum yang memadai, dan adanya kultur atau budaya hukum yang cenderung mendiskreditkan korban.

References

Andi Hamzah. (2000). Hukum Acara Pidana Indonesia. Hukum Acara Pidana Indonesia.
Anwar, Y., Somawijaya, Suseno, S., & Putri, N. S. (2017). Law enforcement of the bandung regional regulations on the orderliness, cleanliness, and the beauty. Sriwijaya Law Review, 1(1). https://doi.org/10.28946/slrev.Vol1.Iss1.11.pp093-109
Chazawi, A. (2022). Hukum Pidana materiil dan Formil Korupsi Di Indonesia Front Cover. In Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Indriyani, A. D. (2021). PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM MELINDUNGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 2(2). https://doi.org/10.21154/ijougs.v2i2.3284
Kurniawan, K. (2022). Perspektif Budaya Hukum Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Al Mujaddid Humaniora, 8(1). https://doi.org/10.58553/jalhu.v8i1.120
Meita, A. N., & Ridwan, A. (2020). TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN: REALITAS KASUS DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA (Crime of Rape: Case Reality and Law Enforcement in Indonesia). Jurnal Universitas Tidar.
NGUTRA, T. (2016). Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum. Jurnal Supremasi, XI(Sumber Hukum).
Pangaila, T. (2016). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Umum. Lex Privatum, Vol. 152,(No.3).
Presiden Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kpk, 1951(8).
Ronaldo Ipakit. (2015). Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan Pidana. Lex Crimen, 4(2).
Sofia, D., Aprianti, R., & Ginting, E. (2022). ANALISIS WACANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAPA PEREMPUAN. Jurnal Prodi Ilmu Komunikasi.
Stawiski, S., Dykema-Engblade, A., & Tindale, R. S. (2012). The Roles of Shared Stereotypes and Shared Processing Goals on Mock Jury Decision Making. Basic and Applied Social Psychology, 34(1). https://doi.org/10.1080/01973533.2011.637467
Sulaeman, M. M., & Homzah, S. (2014). Pengembangan (Modifikasi) Teori Modal Sosial dan Aplikasinya yang Berbasis Masyarakat Petani Penternak. Jurnal Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(69).
Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2014). Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice: Fifth Edition. In Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice: Fifth Edition.
Weda, M. D. (2013). PENGECUALIAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2). https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.203-224
Published
2023-08-14
How to Cite
Adi Herisasono, Anggraini Rosiana Efendi, & Oscha Davan Kharisma. (2023). Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 . Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 292-298. https://doi.org/10.22225/jph.4.3.7760.292-298
Abstract viewed = 1015 times
PDF downloaded = 942 times