Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Nomor: 1535/Pid.B/2019/PN.Sby)
Abstract
Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan umum kususnya truk disebabkan olek faktor kealpaan dari pengemudi. Penelitian ini menganalisis penerapan tindak pidana kealpaan pengemudi truk yang menyebabkan orang lain meninggal dunia di Indonesia dengan studi kasus penerapan hukum pidana materil oleh hakim dalam putusan Nomor: 1535/Pid.B/2019/PN.Sby. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan statuta dan studi kasus disimpulkan bahwa kecelakaan truk menabrak sepeda angin yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jl. Raya Soekarno Hatta, akibat dari sopir yang kurang konsentrasi telah memenuhi unsur perbuatan delik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan yang di sebabkan oleh kealpaan pengemudi truk yang menimbulkan korban jiwa baik luka ringan, luka berat, ataupun meninggal dunia diatur dalam Pasal 359 KUHP serta Pasal 310 ayat Di dalam UU LLAJ No.22 tahun 2009.
References
Adami Chazawi. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. In Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1.
Aini, N., Indrawati, R., & Rusmiati, D. (2021). Knowledge As A Determining Factor Of Safety Driving Behavior In Truck Drivers. Jurnal Ayurveda Medistra, 3(1). https://doi.org/10.51690/medistra-jurnal123.v3i1.33
Aulia Putri, M., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2). https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3269.434-438
Chaniago, A. Y. S. (2002). Kamus lengkap bahasa Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Dani Hamzah, M. (2018). Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Jurnal Daulat Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2563
Firganefi Heni Siswanto, N. C. P. (2018). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Lalai Menyebabkan Kematian Orang Lain (Studi Putusan No. 110/Pid.B/2015/PN.Met). JURNAL POENALE.
Hadi, S. N., & Malagano, T. (2021). Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas (Penelitian Di Polres Pesawaran). Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 2(1). https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3045
Hartanto, B. (2020). (Jurnal Penelitian Transportasi Darat) Analisis Perilaku Pengemudi Truk serta Kontribusinya pada Kecelakaan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).
Hartini, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Oleh Kepolisian Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum & Hukum Islam, 9(2).
Hieariej, E. O. (2014). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. In Cahaya Atma Pustaka.
Kabir, S. F. (2019). Kejahatan Dan Hukuman: Tantangan Filosofis Determinisme-Kausal Terhadap Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2003
Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia.
Putri, H. M., Handayani, A. S., Soim, S., & Akbar, M. I. (2019). Intelligent Transportation System dalam Sistem Monitoring Kecelakaan Lalu Lintas. Annual Research Seminar (ARS), 4(1).
Ratnawaty, L. (2022). Upaya Pencegahan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Bogor. YUSTISI (Jurnal Hukum Dan Hukum Islam), 9(2).
Remmelink, J. (2014). Pengantar Hukum Pidana Material. In Buku Pengantar Hukum Pidana.
Rusmiati, D., Aini, N., & Indrawati, R. (2021). Pengetahuan Sebagai Faktor Penentu Perilaku Safety Driving Pada Pengemudi Truk. Jurnal Ayurveda Medistra, 3(1).
Sari, N., & Saleh, K. (2022). injauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan. Injauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 TentangLalu Lintas Dan Angkutan Jalan, 4.
Sumampow, A. (2013). Penegakan Hukum Dalam Mewujudkan Ketaatan Berlalu Lintas. Lex Crimen, 2(7).
Sumarjiyo, S. (2018). Efektivitas sarana prasarana penyelidikan dan penyidikan reserse kriminal Polri untuk pengungkapan tindak pidana secara ilmiah dalam rangka mewujudkan pelayanan prima. Jurnal Litbang POLRI, 21(3).
Teguh Prasetyo. (2017). Hukum Pidana Edisi Revisi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I.
Utoyo, M., & Afriani, K. (2020). Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.46839/lljih.v0i0.298