Kontekstualisasi Doktrin Hukum Perdata dan Hukum Islam Pengangkatan Anak di Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang kontekstualisasi doktrin hukum perdata dan hukum Islam dalam praktik pengangkatan anak di Indonesia. Pengangkatan anak adalah isu penting dalam hukum keluarga yang melibatkan dua doktrin hukum yang berbeda, yaitu hukum perdata yang mengatur aspek legal formal pengangkatan anak dan hukum Islam yang memiliki perspektif agama terhadap hubungan nasab dan tanggung jawab terhadap anak angkat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedua doktrin ini dapat diaplikasikan secara harmonis dalam konteks pengangkatan anak di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis normatif dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal pengangkatan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata mengakui pengangkatan anak sebagai proses hukum yang sah dan memberikan status hukum yang setara dengan anak kandung. Sementara itu, hukum Islam memandang pengangkatan anak sebagai perbuatan diperbolehkan dalam agama, namun tidak mengubah status nasab anak.Kontekstualisasi doktrin hukum perdata dan hukum Islam dalam pengangkatan anak menunjukkan pentingnya mengakomodasi nilai-nilai hukum dari kedua doktrin tersebut untuk menciptakan kerangka hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Perlindungan hak-hak anak, termasuk hak untuk mengetahui asal-usulnya dan hak untuk memiliki identitas hukum yang jelas, harus menjadi perhatian utama dalam praktik pengangkatan anak. Penelitian ini berkontribusi untuk meningkatkan pemahaman tentang implementasi hukum pengangkatan anak di Indonesia dan pentingnya menjaga keseimbangan antara nilai-nilai hukum perdata dan nilai-nilai agama dalam praktik pengangkatan anak. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan kebijakan dan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan dalam konteks pengangkatan anak di Indonesia.
References
Agatha, F. M., Widia, I. K., & Sukadana, I. K. (2020). Pengangkatan Anak oleh Orang Tua yang Berbeda Keyakinan dengan Calon Anak Angkatnya. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2391.16-20
Aisyah, N. (2020). Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 101–113. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i1.14137
Annisa Sriwahyu, 180106100. (2022). Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Ditinjau Menurut Hukum Adat dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Tapaktuan Aceh Selatan) [Masters, UIN Ar-Raniry]. http://repository.ar-raniry.ac.id
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/GK.7.1.20-33
Fathoni, M. A. (2018). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Proses Pembagian Waris Anak Angkat. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.33367/legitima.v1i1.641
Hamidah, S., Suwardiyati, R., Rohmah, S., Chanifah, N., Hidayat, F., Ganindha, R., Sari, S. P., & Budiono, R. (2021). Hukum Waris Islam. Universitas Brawijaya Press.
Hartati, R. B., & Luthfi, M. (2023). Proses Pengangkatan Anak (Adopsi) dalam Perspektif Hukum Islam. AL-BURHAN, 13(1), Article 1. https://doi.org/10.56322/.v13i1.44
Hilman, H. (2003). Hukum Waris Adat. PT. Citra Aditya Bakti.
MK, M. A. (2010). Hukum perkawinan di Indonesia: Masalah-masalah krusial (Yogyakarta). Pustaka Pelajar.
Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/JPHI.V2I1.14
Pase, A., & Hurairah, H. (2021). Hak Waris Anak Angkat Perspektif Hukum Adat Lembak (di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu). Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, 8(1), Article 1. https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2499
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (13th ed.). Kencana.
Putra, A. P., & Jazuli, H. E. R. (2021). Perbandingan Prosedur Pengangkatan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia Dengan Hukum Islam. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.51825/yta.v1i1.11679
Putrantia, M. B., & Setiyowati. (2023). Kedudukan Anak Angkat Yang Tidak Didaftarkan Sebagai Ahli Waris Orang Tua Angkat. Jurnal Akta Notaris, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.895
Rahmayanti, N., Prasetyo, B., & Triyono. (2017). Kedudukan Anak Angkat Perempuan dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Hukum Adat Suku Karo Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo. Diponegoro Law Journal, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15765
Rais, M. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata: Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), Article 2. https://doi.org/10.35905/diktum.v14i2.232
Saifullah. (2015). Tipologi Penelitian Hukum (1st ed.). Intelegensia Media.
Sasmiar, S. (2011). Pengangkatan Anak Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(3), 43267.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. In Rajawali Pers, Jakarta.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. https://doi.org/10.31604/JIPS.V8I8.2021.2463-2478