Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Abstract
Dengan menggunakan sudut pandang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, penelitian ini berupaya menganalisis bagaimana tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak ditindak secara hukum. Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat membahayakan keamanan dan kedaulatan negara, serta pertumbuhan dan masa depan negara, menurut pendekatan yuridis normatif yang mencakup analisis peraturan perundang-undangan dan kejadian sebelumnya. Penggunaan narkoba yang melanggar hukum dilarang, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun perlu tindakan hukum terhadap anak yang menggunakan narkoba, sistem peradilan pidana anak menggunakan strategi Keadilan Restoratif bersama dengan konsep pengalihan untuk melindungi anak-anak dari stigma. Namun, Rizky Arya Wisandi, seorang pemuda yang telah menyalahgunakan narkoba, mendapat hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Anak-anak yang mengalami penyalahgunaan narkoba termasuk dalam kategori korban yang juga bertindak sebagai pelaku (self-victimizing victim), menurut viktimologi. Pemerintah sedang melakukan upaya yang luas dan beragam untuk mencegah dan memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di kalangan generasi muda, serta menghilangkan anggapan bahwa masalah ini hanya masalah pemerintah dan harus diselesaikan bersama.
References
Alfi, A. A. S., & Aslami, N. (2022). Peran Hukum Pada Transaksi Bisnis Internasional Di Era Perdagangan Bebas. Journal Of Social Research, 1(3). Https://Doi.Org/10.55324/Josr.V1i3.41
Alhammad, M., Aljedani, R., Alsaleh, M., Atyia, N., Alsmakh, M., Alfaraj, A., Alkhunaizi, A., Alwabari, J., & Alzaidi, M. (2022). Family, Individual, And Other Risk Factors Contributing To Risk Of Substance Abuse In Young Adults: A Narrative Review. Cureus. Https://Doi.Org/10.7759/Cureus.32316
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2). Https://Doi.Org/10.35586/Jyur.V6i2.789
Dermawan, A., & Akmal. (2019). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. In Journal Of Science And Social Research (Issue 2).
Haryanti, R. D., Pranawa, B., & Mardiyanto, J. (2020). Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan Dengan Meningkatnya Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Boyolali. Jurnal Bedah Hukum, 4(1). Https://Doi.Org/10.36596/Jbh.V4i1.338
Irianto, Drs. A. (2022). Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. In Pusat Penelitian, Data Dan Informasi Badan Narkotika Nasional.
Jamal, I. M. (2020). Upaya Pencegahan Dini Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 4(1).
Lasky, N. V. (2019). Victim Precipitation Theory. In The Encyclopedia Of Women And Crime. Https://Doi.Org/10.1002/9781118929803.Ewac0517
Putra, A. D. (2020). Restoratif Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, Sesuai Dalam Uu Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Restorative Justice, 4(1). Https://Doi.Org/10.35724/Jrj.V4i1.2711
Rusydi, Y. (2022). Pemberian Diskresi Rehabilitas Medik Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 4(1). Https://Doi.Org/10.32502/Khdk.V4i1.4613
Sembel, N. S. G. (2020). Penerapan Pidana Mati Terhadap Pengedar Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Et Societatis, 8(3). Https://Doi.Org/10.35796/Les.V8i3.29495
Sujono, A. R. Dan B. D. (2011). Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. In Jakarta : Sinar Grafika.
Sutarto, S. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1). Https://Doi.Org/10.51749/Jphi.V2i1.18
Sutono, D. A., Sahari, A., & Perdana, S. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Kepada Anak Dibawah Umur Pemakai Narkotika (Studi Pada Polrestabes Medan). Journal Sociaty Law (Jsl), September.
Wardana, S., & Chumbadrika, C. (2022). Sanksi Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Untuk Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Jkt. Brt). Jurnal Ilmiah Publika, 10(1). Https://Doi.Org/10.33603/Publika.V10i1.7188
Zahra, A., & Sularto, R. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika. Law Reform, 13(1). Https://Doi.Org/10.14710/Lr.V13i1.15948
Zazuli, A. I., Yuliasih, L. R., & Winaryati, E. (2019). Pengetahuan Dan Sikap Remaja Dalam Menghadapi Persoalan Peredaran Narkoba. Seminar Nasional Edusainstek, 3.