Pemutusan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi PT. Inanta Bhakti Utama dalam Proyek Drainase Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi
Abstract
Pekerjaan jasa konstruksi sering kali tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan waktu yang telah ditentukan, baik itu karena faktor internal maupun eksternal. Salah satu contohnya adalah pemutusan kontrak yang terjadi pada proyek Peningkatan Saluran Drainase Primer Rumah Potong hingga SMPN 1 Kota Bukittinggi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi terhadap PT. Inanta Bhakti Utama pada akhir tahun 2021. Jurnal ini bertujuan untuk mengevaluasi mekanisme pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi terhadap PT. Inanta Bhakti Utama, mengidentifikasi akibat hukum dari pemutusan kontrak, dan menyajikan solusi dari perspektif hukum terhadap permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan membandingkan data lapangan dengan studi literatur dan ketentuan hukum normatif. Penelitian ini adalah kualitatif dan mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang terkait dengan kontrak kerja. Hasil dari penelitian ini adalah Kepastian hukum sangat penting dalam mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi pada proyek peningkatan saluran drainase. Kepastian hukum dapat memberikan dasar yang kuat bagi proses pengadaan yang transparan, adil, dan akuntabel serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Berdasarkan kontrak antara PT. Inanta Bhakti Utama dengan DPUPR, SSUK Nomor 45 angka 45.2 huruf d yaitu Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam. Kesadaran para pihak terkait mengenai konsep kesetaraan dan keadilan juga perlu ditingkatkan agar dapat diterapkan secara efektif dalam praktik kontrak kerja konstruksi.
References
Artana, I. W. J., Budiartha, I. N. P., & Laba, I. N. (2019). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Putusan Nomor: 9/PID.SUS ANAK/2017/PN.AMP). Jurnal Analogi Hukum, 1(2). Retrieved from https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1741
Fadhil, H. (2022, Desember 23). Retrieved Desember 21, 2022, from Detik News: https://news.detik.com/berita/d-6478239/tangisan-dan-amarah-ke-ferdy-sambo-dari-eks-anak-buah
Fuady, M. (1999). Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,.
Indonesia, P. N. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007tentang Perpustakaan.
KONSTRUKSI, P. P. (2017). Modul Pengetahuan Dasar Kontrak Konstruksi . Bandung .
Malik, A. (2020). Pengantar Bisnis Pelaksana Jasa Konstruksi. Yogyakarta: Andi.
Muin, A., Bastianon, H., & Darusman, Y. M. (2020). Pemutusan Kontrak dalam kontrak kerja kontruksi yang berdimensi Publik. Jurnal pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tahun.
Ocktaria, T., & Joko, P. (2017). Pembatalan Sepihak Dalam Kontrak Jasa Konstruksi Dikarenakan Adanya Persekongkolan Tender (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum UNDIP).
Pusporini, W. (2018). Analisis Yuridis Pemutusan Kontrak Kerjasama Pemborongan Antara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bidang Cipta Karya Kabupaten Kulonprogo dengan PT. Trisna Karya dalam Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Gedung Kantor (Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten) di Kulonprogo (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Putra, C. S. P. (2015). Pemutusan Perjanjian secara Sepihak oleh Pengguna Jasa Konstruksi dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dengan Penyedia Jasa Konstruksi (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 35/pdt. g/2013/pn. kd. mn) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Slamet, S. R. (2016). Kesempurnaan Kontrak Kerja Konstruksi Menghindari Sengketa. Lex Jurnalica Volume 13 Nomor 3, 202.
Yudho Bhawono. (2019). Perlindungan Hukum Atas Pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi Terhadap PT. GUNAKARYA NUSANTARA di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Dalam Peningkatan Saluran Induk Pamarayan Barat Kecamatan Ciujung Kabupaten Serang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 41/PDT/2016/PT. BTN) (Doctoral dissertation, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa).
Yulisa, N. (2015). Perjanjian Pemborongan Bangunan Tanggul Manual 8 KM Antara CV. Kuala Indragiri Dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas.