Pemenuhan Hak Konsumen Terhadap Informasi Kandungan Obat: Penegakan Hukum Dan Pertanggungjawaban Produsen
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban produsen yang memproduksi obat menggunakan bahan berbahaya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan untuk memberikan argumentasi hukum terkait suatu peristiwa berdasarkan aturan hukum, dengan melakukan pengkajian terhadap aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bentuk pertanggungjawaban produsen atas produk yang dihasilkan dan kemudian dipasarkan adalah tuntutan ganti rugi yang didasarkan atas perbuatan melawan hukum. Untuk menuntut kerugian harus didasarkan adanya perbuatan melawan hukum, dimana ada unsur – unsur yang harus dipenuhi yaitu: adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen, adanya kesalahan yang telah dilakukan oleh produsen, adanya kerugian yang dialami konsumen, dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen akibat hukumnya konsumen mengalami kerugian. Dalam kasus gagal ginjal akut di Indonesia diajukan gugatan class action. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan, “pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), jika dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali. Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukumâ€.
References
Waluyo, B. (2004). Pidana dan Pemidanaan (Cetakan Pertama). Jakarta: Sinar Grafika.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Henry Campbell, Blaks Law Dictionary, Abridged Sixth Edition.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sukma, L. (2017). Pertanggungjawaban Produk (Product Liability) Sebagai Salah Satu Alternatif Perlindungan Konsumen. Dialogia Iuridica Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, Volume 7. Nomor 2.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221027114248-20-866060/update-kasus-gagal-ginjal-akut-di-ri-269-pasien-157-meninggal, diunduh pada 18 November 2022.
https://nasional.tempo.co/read/1689688/fakta-terbaru-kasus-gagal-ginjal-akut-anak-yang-kembali-mencuat, diakses pada tanggal 10 Februari 2023
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx9v2z98ze8o, diakses pada tanggal 7 Februari 2023
https://nasional.tempo.co/read/1705395/pn-jakpus-kabulkan-kasus-gagal-ginjal-akut-sebagai-gugatan-class-action?page_num=1, diakses pada tanggal 25 Maret 2023