Pemanfaatan Tanah Wakaf Dengan Cara Bagi Hasil Menurut Mazhab Imam Syafi’i (Studi Kasus di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal)
Abstract
Artikel ini membahas tentang pemanfaatan tanah wakaf dengan cara bagi hasil dalam konteks pengelolaan wakaf di Indonesia. Wakaf memiliki potensi untuk menjadi instrumen ekonomi yang dapat mendorong sektor ekonomi masyarakat jika dikelola dengan baik dan profesional. Fokus utama dalam pengelolaan wakaf adalah profesionalisme nazhir, yang merupakan kunci keberhasilan dalam mengarahkan, memproduktifkan, dan memanfaatkan wakaf secara strategis. Artikel ini juga mengkaji dasar-dasar hukum wakaf dalam Alquran, hadis, dan undang-undang terkait. Selain itu, penelitian ini melibatkan studi kasus tentang pemanfaatan tanah wakaf dengan cara bagi hasil di desa Simalagi, yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Wakaf Indonesia telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang No 41 Tahun 2004 untuk mengelola dan mengembangkan wakaf tunai dengan baik, diperlukan sumber daya manusia yang handal, profesional, berilmu ekonomi, ulet, dan memiliki daya tahan yang kuat. komitmen. Oleh karena itu, lembaga wakaf tunai memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan wakaf produktif di Indonesia.
References
Falahy, L. El. (2016). Alih Fungsi Tanah Wakaf Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 1(2).
Ilyas, M. (2016). Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam. Jurisprudentie, 3(2).
Nasution, D. M. W. (2020). Tinjauan Hukum Mengambil Manfaat di Atas Tanah Wakaf Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Masjid Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Nur, A. (2018). Mekanisme Pemanfaatan Tanah Wakaf Milik Gampong dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Gampong Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam.
Saputri, A. (2019). Pemanfaatan Tanah Wakaf Dengan Cara Bagi Hasil Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Bumimas Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.
A Hasan bhulughul maram bab wakaf hal 410-412
Undang undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf (lembaga negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 159 tambahan lembaga negara Republik Indonesia nomor 4459)
Syaikh al Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi. Fiqih Empat Mazhab Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf
Alquran surah Al-Baqarah ayat 267