Perlindungan Hukum Terhadap Lingkungan Dalam Pembangunan Ibukota Nusantara
Abstract
Pembangunan Ibukota Nusantara merupakan proyek penting untuk memindahkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi baru, sebagai respons terhadap masalah serius yang dihadapi Jakarta, seperti kemacetan, polusi udara, dan risiko banjir. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas hidup penduduk, menciptakan kota berkelanjutan, dan mengurangi beban Jakarta. Namun, proyek ini menimbulkan tantangan lingkungan seperti kerusakan habitat, polusi udara, air, dan tanah, serta potensi deforestasi. Untuk mengatasi hal ini, perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan diperlukan dalam semua tahapan pembangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap undang-undang, peraturan, dan kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan peraturan lainnya memberikan landasan konstitusional dan ketentuan perlindungan lingkungan yang harus dipatuhi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan kajian, dan Analisis Dampak Lingkungan menjadi bagian integral dari pembangunan. Kendala muncul, tetapi pemerintah telah berupaya mengatasi dengan prinsip kota spons, pengelolaan air bersih, dan penerapan konsep Smart City. Kesimpulannya, perlindungan lingkungan harus diintegrasikan dalam semua tahap pembangunan Ibukota Nusantara, dan prinsip-prinsip seperti pencegahan, evaluasi dampak, dan partisipasi masyarakat harus dijunjung tinggi. Rekomendasi meliputi penguatan peraturan, implementasi efektif, peningkatan kesadaran, kolaborasi, pengawasan yang kuat, penggunaan teknologi, dan informasi hukum kepada masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Ibukota Nusantara dapat dibangun dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
References
Baharuddin, ali. (2012). Hukum lingkungan. Bandung: pt. Citra aditya bakti.
Indrawati, iis. (2010). Hukum lingkungan hidup di indonesia. Bandung: citra aditya bakti.
Nurhadi, r. (2017). Hukum lingkungan dalam perspektif perlindungan hukum dan keadilan lingkungan. Bandung: pt. Refika aditama.
Nurjanah, dina. (2014). Hukum lingkungan di indonesia: tinjauan terhadap sistem perlindungan hukum lingkungan. Jakarta: prenada media.
Mochtar, m. (2013). Hukum lingkungan: tinjauan sistemik perlindungan lingkungan. Jakarta: kencana prenada media group.
Sihombing, benny. (2010). Hukum lingkungan di indonesia: teori dan praktek. Jakarta: rajawali pers.
Soekanto, soerjono. (2009). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: ui press.
Sudargo, tatiek. (2015). Perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup di indonesia. Jakarta: sinar grafika.
Yustina, y. (2015). Perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup dalam penegakan hukum lingkungan. Yogyakarta: genta publishing.
https://www.youtube.com/watch?v=vdl7gffc1-0
https://doi.org/10.1186/s40852-017-0063-2
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211015165346-199-
https://doi.org/10.1186/s40852-017-0063-2
https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/10630732.2021.2004067
https://www.kominfo.go.id/content/detail/20729/pemindahan-ibu-kota
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/dari-
https://news.detik.com/berita/d-6223075/ini-langkah-pemprov-dki-untuk-
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup