Implementasi Hukum Terhadap Merek Sebagai Konsep Hak Kekayaan Intelektual

  • Atika Sunarto Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Muhammad Ali Adnan Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Christina Karo Karo Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Azizan Khair Universitas Sumatera Utara
Keywords: Hak Merek, Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum

Abstract

Merek memiliki peran penting sebagai simbol yang membedakan produk atau jasa dari pesaingnya. Perlindungan merek diperlukan untuk mencegah penggunaan yang tidak sah dan menjaga reputasi produsen. Di Indonesia, mekanisme perlindungan merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme perlindungan merek di Indonesia, mengidentifikasi hambatan yang mungkin dihadapi pemilik merek, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan merek. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan fokus pada analisis terhadap regulasi dan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan merek di Indonesia. Data diperoleh dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan kasus-kasus terkait. Mekanisme perlindungan merek di Indonesia terdiri dari proses pendaftaran merek, pengumuman, pemeriksaan substansif oleh Kantor Merek, dan penerbitan sertifikat merek. Sistem ini memungkinkan pemilik merek mendapatkan hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut selama jangka waktu tertentu. Perlindungan merek di Indonesia melibatkan proses pendaftaran yang relatif mudah, namun tantangan mungkin muncul dalam penegakan hak. Rekomendasi dapat diberikan untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan efektivitas perlindungan merek sesuai dengan perkembangan zaman dan perdagangan global.

Published
2023-12-03
How to Cite
Atika Sunarto, Muhammad Ali Adnan, Christina Karo Karo, & Azizan Khair. (2023). Implementasi Hukum Terhadap Merek Sebagai Konsep Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 389-395. https://doi.org/10.22225/jph.4.3.7543.389-395
Abstract viewed = 134 times
PDF downloaded = 366 times