Analisis Hukum Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia: Perspektif Yuridis
Abstract
Pesatnya perkembangan cryptocurrency membuat banyak orang mempercayai bahwa cryptocurrency berpotensi menjadi salah satu alat pembayaran di masa mendatang. Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran menghadapi tantangan hukum yang memerlukan analisis yuridis yang mendalam dikarenakan tidak diakui sebagai alat pembayaran, sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan dan mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi mengenai alat pembayaran di Indonesia serta akibat hukum jika cryptocurrency digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dikarenakan meneliti perihal regulasi. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian dengan pengkajian melalui studi kepustakaan berdasarkan bahan-bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan sekunder berupa kajian pustaka. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan secara konkrit bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia merupakan tindakan yang bersifat melawan hukum karena Balnk Indonesial sebalgali regulaltor mendukung ketentualn mengenali kewaljibaln penggunalaln Rupialh dengaln dikelualrkalnnyal Peralturaln Balnk Indonesial Nomor 17/3/PBI/2015 tentalng Kewaljibaln Penggunalaln Rupialh Di Wilalyalh Negalral Kesaltualn Republik Indonesial. Implikasi penelitian ini dapat mengantisipasi dan menjadi dasar pengembangan kerangka hukum penggunaan cryptocurrency yang tepat di masa mendatang.
References
Afrizal, A., Marliyah, M., & Fuadi, F. (2021). Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah). E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2), 13–41.
Ausop, A. Z., & Aulia, E. S. N. (2018). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi, 17(1), 74–92.
Bank Indonesia. (2015). Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2016). Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2018). Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Bank Indonesia.
BAPPETI RI. (2019). Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
BAPPETI RI. (2020). Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
BAPPETI RI. (2022). Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Chen, C. (2015). Cryptocoin News.
Danella, T. D. (2015). Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Yang Legal Dalam Transaksi Online. Brawijaya University.
Darmawan, O., & Kamlet, S. R. (2020). Apakah Bitcoin Standar Uang Masa Depan. Media Pressindo.
Diantha, I. M. P. (2017). Hukum Pidana Internasional: Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional. Prenada Media.
Dora, G. El. (2022). Survei: Hanya 8% Orang Amerika Memandang Positif Cryptocurrency Sekarang. Investor ID.
Dourado, E., & Brito, J. (2014). Cryptocurrency: The New Palgrave Dictionary of Economics. George Mason University.
Ilyasa, R. M. A. (2019). Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia. Lex Scientia Law Review, 3(2), 115–128.
Jannah, A. W. (2022). Perkembangan Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Terhadap Eksistensi Cyrptocurrency. Jatiswara, 37(1), 127–140.
Kemendag RI. (2018). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Kementrian Perdagangan RI.
Kemenko RI. (2018). Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. Kementrian Perekonomian RI.
Mizner, W. (2019). Chalpter 10 Engalging in Galmbling Disguised als Investing - 02-26-18. In Nalvigalting the Investment Minefiel (pp. 159–175).
Nurdianti. (2022). Florida Jadi Negara Bagian di AS yang Paling Siap Adopsi Kripto secara Luas. Warta Ekonomi.
Oswaldo, I. G. (2022). Sektor Pertanian RI Bisa Pakai Sistem Blockchain, Apa Untungnya? Detik FInance.
Pemerintah RI. (1945). Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah RI.
Pemerintah RI. (1999). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pemerintah RI.
Pemerintah RI. (2011). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemerintah RI.
Pemerintah RI. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah RI.
Pratomo, G. Y. (2022). Bukan Rp 13 Miliar, Ternyata Segini Keuntungan Ghozali dari Jual NFT - Crypto. Liputan 6.
Rukin. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.
Shovkhalov, S., & Idrisov, H. (2021). Economic and Legal Analysis of Cryptocurrency: Scientific Views from Russia and the Muslim World. Laws, 10(2), 32–39. https://doi.org/10.3390/laws10020032
Song, S. (2014). The Rise And Fall Of Bitcoin In China: Central Bank Shuts Down All Chinese Bitcoin Exchanges.
Syamsiah, N. O. (2017). Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Indonesian Journal on Networking and Security, 6(1), 53–61.
Warsito, O. L. D. (2020). Analisis Volatilitas Cryptocurrency, Emas, Dollar, Dan Indeks Harga Saham (IHSG). International Journal of Social Science and Business, 4(1), 40–46.
Widyarani, K. D. P., Widiati, I. A. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 300–305.