Harmonisasi Pengaturan Pendirian Perseroan Pereorangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

  • Komang Satria Wibawa Putra Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Indonesia
  • Nurisa Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Indonesia
  • I Nengah Dasi Astawa Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Indonesia
Keywords: Harmonisasi, Perseroan Perorangan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

Abstract

Tujuan penulisan ini ialah untuk mengkaji disharmoni peraturan perundang-perundangan yang mengatur terkait dengan batasan usia pendiri perseroan perorangan. Jenis peneltian dalam penulisan ini ialah penelitian hukum normatif. Berdasakan hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya disharmoni pengaturan batasan usia pendiri perseroan perorangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan KUH Perdata. Disharmoni pengaturan tersebut wajib untuk dilakukan pengharmonisasian yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta sejalan dengan prinsip atau asas lex superior derogat legi inferiori. Pengharmonisasian batasan usia pendiri perseroan perorangan tersebut wajib untuk dilakukan guna memberikan jaminan kepastian hukum di dalam masyarakat.

References

Andhita Dewi, P. I., & Novy Purwanto, I. W. (2021). Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Comitas, 6(3).

Asyhadie, Z., & Rahman, A. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Destriana, A., & Hanafiah, A. (2020). Keabsahan Perjanjian dan Tanggung Jawab Badan Hukum Virtual Office terhadap Konsumen yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Journal of Legal Research, 2(1).

Diantha, I. M. P. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300–316.

Harahap, Y. D., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, 14(2), 725–738.

Harahap, M. Y. (2020). Batas Kedewasaan Anak untuk Cakap Hukum dalam Perspektif Peraturan di Indonesia. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 1(1).

Hernawati, R. A. S., & Suroso, J. T. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi), 4(1), 392–408.

Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305–325.

Noor, T., Masnun, & Berampu, N. T. G. R. (2022). Aspek Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(2), 757–766.

Pangesti, S. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1).

Priskila Ginting, Y. (2021). Perspektif Pluralisme Hukum Pasca Pembentukan Undang Undang Cipta Kerja. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 59–71.

Suriadinata, V. (2019). Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 115–132.

Published
2023-07-31
How to Cite
Komang Satria Wibawa Putra, Nurisa, & I Nengah Dasi Astawa. (2023). Harmonisasi Pengaturan Pendirian Perseroan Pereorangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 266-271. https://doi.org/10.22225/jph.4.2.7487.266-271
Abstract viewed = 150 times
PDF downloaded = 515 times