Kedudukan Harta Pailit Yang Menjadi Barang Sitaan Negara

  • Shiddiq Al Hakimi Hakim Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Adlin Budhiawan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
Keywords: Kepailitan, Kurator, Sita Umum, Sita Pidana

Abstract

Kepailitan adalah bentuk penyitaan umum yang berlaku untuk semua harta kekayaan debitur pailit. Setelah dinyatakan pailit, debitur dengan sendirinya kehilangan hak pengelolaan harta kekayaannya dan harta kekayaan itu ditempatkan dalam penyitaan umum. Dalam hal seluruh harta pailit dikenakan penyitaan umum, maka semua penyitaan yang telah dilakukan dihapuskan pada saat harta pailit telah disita umum. Namun hal ini tidak berlaku bagi sita pidana, karena hukum pidana juga mengenal sita. KUHAP sendiri membolehkan penyitaan benda sitaan dalam perkara perdata/kepailitan. Penyitaan dalam perkara pidana untuk keperluan pembuktian untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan atau penyidikan, penyelidikan dan penuntutan sampai dengan tingkat interogasi di pengadilan. Pada saat dilakukannya penyitaan pidana atas harta pailit, tentu saja status harta pailit yang sebelumnya dikelola oleh kurator tidak menjadi milik negara, karena harta pailit itu hanya mempunyai nilai pembuktian menurut undang-undang. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kedudukan dari harta debitur yang telah dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan perundangan-undangan (state approach). Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa harta debitur yang telah dinyatakan pailit yang kemudian dilakukan sita pidana terhadap harta tersebut tidak membuat harta pailit yang disita pidana berubah statusnya, sebab harta tersebut sebelumnya telah diputuskan hakim menjadi harta pailit.

References

Fernando, J (2018). Kedudukan Sita Pidana Terhadap Sita Umum Kepailitan . Jurnal Hukum Adigama, 1(1).

Harahap, M. Y (1988). Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP Jilid I (Cetakan Kedua). Jakarta: Pustaka Kartini.

Harahap, M. Y (2001). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.

herawati, D., & Widjaja, G (2021). Sita Dalam Perkara Pidana Atas Sita Umum Boedel Pailit. Jurnal Kemahasiswaan Hukum Dan Kenotarian, 1(1).

Isfardiyana, S. H (2016). Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(3).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Marwan, M., & P, J (2009). Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition. Reality Publisher.

Marzuki, P. M (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.

Mas, M (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Muhaimin (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muhammad, A (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Aditya Citra Bakti.

Nola, L. F (2018). Kedudukan Sira Umum Terhadap Sita Lainnya dalam Proses Kepailitan. Jurnal Negara Hukum, 9(2).

Sofyan, A., & Asis, A (2014). Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Subhan, M. H (2009). Hukum Kepailitan (Cetakan ke-2). Jakarta: Prenadamedia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Published
2023-07-18
How to Cite
Hakim, S. A. H., & Adlin Budhiawan. (2023). Kedudukan Harta Pailit Yang Menjadi Barang Sitaan Negara. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 237-244. https://doi.org/10.22225/jph.4.2.7234.237-244
Abstract viewed = 397 times
PDF downloaded = 436 times