Perlindungan Hukum Terhadap Harta Debitur Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan (Studi Putusan No. 126/Pdt.G/2019/PN Kpn)
Abstract
Pelelangan objek jaminan hak tangungan pada KPKNL atau kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang masih ada melelang objek lelang dibawah harga pasar dengan ketentuan penggunaan harga limit pasar sampai menyentuh nilai liquidasi, hal ini menimbulkan kerugian bagi debitur terhadap lelang yang dijual dibawah harga pasar. Tujuan diadakannya riset ini ialah untuk memahami cara hukum mengatur penentuan limit objek jaminan hak tanggungan dan perlindungan hukum kepada debitur yang obyek lelangnya dijual di bawah harga pasaran. Normatif Yuridis adalah penelitian yang dipakai dan hasilnya membuktikan Peraturan Mentri Keuangan No. 213 / PMK .06 / 2020 mengenai pengaturan pelaksanaan lelang, telah mengatur seperti yang tercantum pada pasal 48 ayat (1) nilai limit ditetapkan oleh penjual berdasarkan adanya laporan hasil penilaian dari penilai atau laporan hasil penaksir dari penaksir, serta harga perkiraan sendiri. Dan adapun perlindungan hukum yang bisa di lakukan debitur kepada obyek jaminan hak tanggungannya yang dilelang dibawah harga pasar yaitu dengan melakukan gugatan terhadap pihak kreditur atas perbuatan melawan hukum yang mana telah merugikan pihak debitur dan juga menyiapkan bukti-bukti kuat dalam persidangan seperti yang diupayakan oleh debitur di contoh perkara pada keputusan pengadilan negeri kepanjen No 126/Pdt.G/2019/PN.Kpn
References
Arif Hidayat, Deni. “Kenapa sih Harga Limit Lelang selalu tertera Lebih rendah?â€djkn.kemenkeu, 2 Februari, 2023. https:www.djkn.kemenkue.go.id/kanwil-jatim,2022.
Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum.
Buku, A., & Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
DJARKASIH, M. (2020). Rekonstruksi Lelang Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan Dalam Menentukan Harga Lelang Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Efendi, B., & Lestari, C. R. (2018). Penentuan Nilai Limit Oleh Bank Kreditur Berdasarkan Penaksiran Oleh Penaksir. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 83-102.
Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press, 2020.
Usman, R. (2022). Hukum Lelang. Sinar Grafika.
Rianto, R. D. (2017). Kajian Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Karena Nilai Limit Rendah (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Rizki, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Objek Jaminannya Dilelang Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Di Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Sidabaria, B. (2019). Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Meniscayakan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Yuningsih, D., Sanib, S. S., Sjaiful, M., Haris, O. K., Ruliah, R., & Lamaronta, B. (2022). Penerapan Asas Keadilan terhadap Penetapan Limit pada Proses Pelelangan Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLP) Kota Kendari. Halu Oleo Legal Research, 4(2), 149-167.
Yusuf, M. (2019). Tanggung Gugat Kreditur dan Pejabat Lelang Atas Penentuan Harga Limit Lelang Dibawah Nilai Tanggungan. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 5(1).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 yang merupakan perubahan dari PMK No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213.PMK.06/2020 Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)