Perjanjian Kerjasama Antara Bank Bri Dengan Bumdes Arta Dharma Desa Menanga Sebagai Agen Branchless Banking
Abstract
Suatu perjanjian yang sah adalah hukum bagi para pihak yang mengadakannya. Artinya, perjanjian itu sah dan mengikat para pihak secara hukum. Salah satu perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Bumdes Arta Darma ini penting untuk digunakan sebagai legal issue dalam penelitian hukum empiris. KUHPerdata tidak secara tegas mengatur jenis-jenis perjanjian. Meskipun demikian, KUH Perdata dapat dikatakan menghendaki kebebasan berkontrak bagi semua badan hukum, sebagaimana terlihat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Rumusan masalah yang dapat diajukan yaitu bagaimana bentuk karakteristik perjanjian kerjasama Bank BRI dengan Bumdes Arta Dharma Desa Menanga sebagai Agen Branchless Banking? dan akibat hukum terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama apabila terjadi wanprestasi antara Bank BRI dengan Bumdes Arta Dharma Desa Menanga? Metode penelitian hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Bentuk perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Bumdes Arta Dharma adalah perjanjian baku, dimana setiap klausul perjanjian diatur oleh satu pihak. Apabila terjadi wanprestasi akan diselesaikan melalui proses litigasi dan non litigasi.
References
Badrulzaman Maram, 1994, Perjanjian Baku (Standart), Alumni, Bandung.
Bernard L. Tanya, dkk., 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Rachmadi Usmani, 2012, Mediasi di Pengadilan: Dalam Teori dan Praktek, Sinar
Sri Redjeki, 2000, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, R. 2005, Hukum Perjanjian, Cet. 21, Internusa, Jakarta.
Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.